TEMPO.CO , Jakarta: Pimpinan Komisi Pemilihan Umum bersama pimpinan Badan Pengawasan Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi Pusat pada hari ini, Jumat, 28 Februari 2014 akan menandatangani surat keputusan bersama tentang moratorium iklan partai politik di media televisi. Keempat lembaga sepakat membentuk Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran akan memantau iklan kampanye politik di televisi sebelum 16 Maret 2014 - 5 April 2014. (baca: KPI Larang Penayangan Kuis Win-HT)
"Kalau ada yang memenuhi unsur kampanye akan kami tindaklanjuti," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Hotel Royal Kuningan, Kamis, 27 Februari 2014. Dia menegaskan jika memenuhi unsur kampanye, gugus tugas berharap iklan politik dihentikan dulu. "Barulah pada hari yang ditetapkan iklan baru boleh ditayangkan."
Sebelumnya, Dalam Rapat Dengan Pendapat antara DPR dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Pusat disepakati adanya moratorium iklan politik. Wakil Ketua Komisi Pertahanan dan Penyiaran Ramadhan Pohan mengatakan empat lembaga itu telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi partai tak beriklan politik sebelum 16 Maret hingga 5 April 2014.
"Dewan memberikan dukungan politik agar tak ada penyalahgunaan frekuensi publik oleh individu dan kelompok," kata Ramadhan. Selama ini, teguran dan peringatan KPI tak digubris lembaga penyiaran karena tak memiliki wewenang memberikan sanksi. (baca: KPI: Pemilik Stasiun Televisi Harus Profesional)
Ramadhan mengatakan besok Dewan akan membahas agar wewenang KPI ditambah. Selama ini yang berhak menindak pelanggaran adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Wewenang Kementerian Komunikasi untuk memberikan sangsi kepada lembaga penyiaran akan kami berikan ke KPI," kata dia.
MUHAMMAD MUHYIDDIN