TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Yogyakarta dari Partai Keadilan Sejahtera, Maulana, ditahan kepolisian setelah diduga menganiaya seseorang dalam ajang sosialisasi pemilu di kawasan Sagan, Kota Yogyakarta, akhir pekan lalu.
Namun penahanan yang dilakukan sejak Rabu, 26 Februari 2014, itu disikapi Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dengan tidak mencoret Maulana dari daftar calon legislatif tetap (DCT).
"Meski sudah ditahan, yang bersangkutan tetap punya hak politik dan berkesempatan menjadi anggota Dewan jika perolehan suaranya memang memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2014.
Maulana diketahui merupakan calon legislator dari daerah pemilihan Kota Yogyakarta IV. Ia tercatat baru kali pertama maju sebagai calon legislator untuk memperebutkan kursi di DPRD Kota Yogyakarta pada Pemilu 2014.
Maulana ditahan Kepolisian Kota Besar Kota Yogyakarta setelah dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku dianiaya karena tak memenuhi undangan sosialisasi yang digelar Maulana.
Wawan menuturkan proses hukum terhadap Malulana tak bisa diintervensi KPU dan partai pengusungnya. Terutama, tentang pencabutan hak politiknya sebagai calon legislator.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pencalonan Calon legislatif. "Sebelum ada kekuatan hukum tetap, baik KPU dan bahkan parpol tetap tak bisa mencoretnya sebagai daftar caleg, jadi tunggu pengadilan saja memutuskan apa," katanya.
PRIBADI WICAKSONO
Terpopuler
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Demokrat Larang Bhatoegana Bicara Agar Tak Gaduh
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP