TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan partainya masih menunggu aturan tertulis dari Komisi Pemilihan Umum ihwal moratorium iklan politik di televisi. Namun, menurut Anis, moratorium ini terlambat diterapkan jika tujuannya untuk menciptakan keadilan dan pemerataan penyiaran.
"Moratorium ini kan sudah terlalu terlambat sebenarnya. Jadi tidak akan efektif," kata Anis saat menghadiri sebuah diskusi di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu malam, 1 Maret 2014. Menurut dia, waktu untuk menerapkan moratorium ini telah habis. (Baca: KPU Minta Pemilik TV Stop Iklan Kampanye).
"Dilarang atau tidak dilarang juga waktunya kan sudah habis. Tidak ada gunanya," kata Anis. Dia pun menilai waktu kampanye pada 16 Maret hingga 5 April nanti tak cukup bagi masing-masing partai politik peserta Pemilu 2014. "Ini aturannya bolak-balik enggak jelas gitu, kan. Tetapi it's okelah."
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, dan Ketua KIP Abdul Hamid Dipo Pramono meneken kesepakatan bersama tentang kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.
Terdapat sembilan poin yang menjadi kesepakatan bersama dan merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR pada 25 Februari lalu. Komisi sepakat kampanye baru boleh dilakukan partai pada masa kampanye terbuka, yakni 16 Maret-5 April 2014. (Baca: Partai Minta Bawaslu Tak Teken Moratorium Iklan).
PRIHANDOKO