Skenario Capres: Jokowi Menang jika Pasangannya JK  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Gubernur Jakarta Jokowi, bersama Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, dan Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat mengadakan pertemuan membahas Sungai Cisadane di Pintu Air 10, Tangerang, Banten, (25/1). TEMPO/Marifka Wahyu
Gubernur Jakarta Jokowi, bersama Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, dan Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat mengadakan pertemuan membahas Sungai Cisadane di Pintu Air 10, Tangerang, Banten, (25/1). TEMPO/Marifka Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga survei Indo Barometer menyatakan paket calon presiden dan calon wakil presiden yang paling berpeluang menang dalam Pemilu 2014 adalah duet Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan mantan wakil presiden Jusuf Kalla.

Dalam hasil survei Indo Barometer dan Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia itu, kedua calon memiliki elektabilitas tertinggi. "Masyarakat melihat orang yang paling bisa mendampingi dan menutupi kelemahan Jokowi adalah JK," kata Ketua Laboratorium Psikologi Politik UI Hamdi Muluk di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2014.

Indo Barometer dan Laboratorium Psikologi melakukan survei di 33 provinsi dengan melibatkan 1.200 responden pada 14-25 Februari 2014. Survei dengan metode multistage random sampling ini dilakukan dengan wawancara tatap muka secara langsung dan menggunakan sistem tanya-jawab. (Baca: PDIP Ingin Jokowi Didampingi Cawapres yang Tegas).  

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengatakan, pada simulasi empat pasangan capres dan cawapres, Jokowi-JK paling unggul dengan elektabilitas 36 persen, disusul Prabowo Subianto-Hatta Rajasa 17,6 persen, Aburizal Bakrie-Muhaimin Iskandar 12,6 persen, dan Wiraranto-Hary Tanoe 10,1 persen. (Baca: Tanggal Berapa Capres Jokowi Dideklarasikan?).

Begitu juga, kata Qodari, bila simulasi dikerucutkan pada tiga calon presiden dan wakil presiden, Jokowi-JK unggul dengan elektabilitas 37,9 persen, Prabowo-Hatta 20,8 persen, serta Aburizal-Muhaimin 12,9 persen. (Baca: Jokowi Diidolakan dalam Rembug 1.000 Desa). 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Elektabilitas Jokowi menurun bila menjadi calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pada simulasi empat paket. Tingkat keterpilihan duet ini hanya 23,3 persen. Pasangan ini berada di bawah Prabowo-Hatta dengan elektabilitas 24,1 persen.

Qodari mengatakan tingkat keterpilihan Jokowi juga tertinggi bila diduetkan dengan Hatta, Puan Maharani, dan Prananda Prabowo. Namun duet dengan ketiga tokoh itu posisinya tetap di bawah duet Jokowi-JK. Ia merincikan duet Jokowi-Hatta mencapai 34,3 persen, duet Jokowi-Puan 35 persen, dan duet Jokowi-Prananda 33,7 persen. (Baca: Deklarasi Pencapresan Jokowi 20 Maret?).

TRI SUHARMAN
 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?