TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan modus kecurangan pemilihan umum memang acap kali dilakukan di tingkat wilayah hingga panitia pemungutan suara. Mahfud mengatakan kecurangan tersebut sudah sering dilakukan setelah pemerintah Orde Baru runtuh.
"Tapi terungkap setelah sengketa sudah ditangani Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud dalam acara Pemilu Berkualitas 2014 yang diselenggarakan di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2014.
Mahfud mengatakan salah satu modus yang ia temukan saat menjabat sebagai Ketua MK yaitu KPU Daerah Bangka Belitung membuat persyaratan yang tak mungkin bisa dipenuhi oleh calon inkumben. Syarat tersebut adalah dengan membuat ambang batas jarak pandang mata.
Sedangkan calon inkumben memiliki kelemahan pada penglihatannya. "Lawan politiknya main mata dengan KPU Daerah," kata Mahfud.
Modus lainnya, kata Mahfud, ditemukan di KPU Daerah Sulawesi Utara. KPU setempat membuat calon independen tandingan untuk calon inkumben. "Mereka tak peduli siapa yang menang, asal bukan inkumben," ujar Mahfud.
Namun, menurut Mahfud, bentuk kecurangan yang umum dilakukan yakni jual-beli suara antara panitia pemungutan suara (PPS) dan para calon legislator. PPS, kata Mahfud, menjual suara caleg yang mendapat suara banyak. "Ini banyak ditemukan pada Pemilu 2009 lalu," kata Mahfud.
AMRI MAHBUB
Terpopuler:
Twitter: Foto dan Video Lebih Banyak Dapat Retweet
Michael Schumacher Tunjukkan Tanda Membaik
Di Pelukan Ibu Ade Sara, Dua Wanita ini Menangis Minta Maaf
Pesawat Malaysia Airlines Sempat Kirim Data Mesin