TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan aparat penegak hukum tidak perlu dilibatkan dalam proses audit laporan dana kampanye. "Nanti kalau tim audit menemukan kejanggalan, baru bisa dilaporkan, misalnya, ke polisi," ujar Hadar di kantornya, Senin, 17 Maret 2014.
Kejanggalan yang dia maksud meliputi aliran dana yang tidak jelas. "Misalnya, ternyata setelah (dana kampanye) diaudit, orang yang tercantum sebagai penyumbang merasa tidak pernah menyumbang. Ini bisa dilaporkan," katanya.
Namun laporan tersebut harus dilaporkan dahulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu pelapor, bersama Bawaslu, meneruskan laporan ke penegak hukum. Peraturan ini, menurut Hadar, tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Namun Hadar tidak merinci pasal beleid itu.
Sebelumnya, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengusulkan pelibatan aparat penegak hukum dalam pengauditan laporan dana kampanye. Sebab, mereka mengaku kesulitan menginvestigasi dana-dana sumbangan kampanye yang diduga ilegal kepada partai.
"Ini tidak auditable. Karena yang diminta itu adalah agar tidak ada dana ilegal. Itu sudah audit investigatif, jauh di atas audit umum," kata anggota tim Ad Hoc Audit Dana Kampanye dari IAPI Anton Silalahi kemarin.
Pengauditan dana kampanye melewati dua level audit. Pertama, audit umum, yang tidak memerlukan keterlibatan penegak hukum. Pada level ini, tim hanya mengaudit dana kampanye yang dilaporkan. Kedua, audit investigatif. Pada level ini, tim menginvestigasi kemungkinan adanya dana kampanye yang tidak dilaporkan. Penegak hukum tak wajib ikut, tapi diperbolehkan terlibat, dalam investigasi pada level ini.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Sindir Megawati, Prabowo: Kalau Manusia...
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader
Prabowo Curhat Soal Perjanjian Batu Tulis