TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan menemukan pelanggaran aturan iklan kampanye politik pada hari pertama masa kampanye. "Ada partai yang mengambil spot iklan lebih dari yang ditentukan, hasil pantauan kami baru di hari pertama kampanye," ujar Judha di kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa, 18 Maret 2014.
Adapun menurut aturan iklan kampanye politik di lembaga penyiaran, setiap partai politik hanya boleh beriklan dalam 10 spot per hari dengan durasi 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio.
Namun NasDem didapati mengambil 12 spot iklan di MetroTV; Gerindra 14 iklan di TransTV; Hanura 13 di RCTI, 13 di MNCTV, dan 15 di GlobalTV; serta Golkar 14 di TVOne, 15 di ANTV, dan 16 di Indosiar.
Mengutip Pasal 11 ayat 22 dalam Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, Judha mengatakan lembaga penyiaran dilarang dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan.
KPI telah melaporkan temuan ini kepada Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu. KPI juga berencana segera memanggil lembaga penyiaran yang melanggar aturan dan meminta Badan Pengawas Pemilu memanggil partai-partai politik yang bersangkutan.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Caleg Golkar Ini Pakai Mobil Dinas untuk Kampanye
Di Tegal, Parpol Ogah Kampanye Terbuka
Demokrat Klaim Kampanye SBY Dihadiri 30 Ribu Orang, Realitanya...