TEMPO.CO, Kupang - Pasien di rumah sakit terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif (pileg), 9 April 2014. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) mobile bagi pasien yang dirawat di rumah sakit. (Baca: Pembakaran Kantor KPUD Kupang Upaya Gagalkan Pileg)
"Sampai sekarang tidak ada regulasi untuk menyiapkan TPS mobile bagi pasien di rumah sakit," kata juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Maryanti Luturmas Adoe kepada Tempo, Selasa, 1 April 2014.
Menurut dia, pasien yang dirawat di rumah sakit yang hendak menggunakan hak pilihnya pada pemilu diharapkan untuk mendatangi tempat pemungutan suara terdekat dengan membawa serta formulir A5 atau pindah domisili. "Ada TPS terdekat yang bisa digunakan pasien untuk menggunakan hak pilihnya," katanya. (Baca: Efek Jokowi, Suara Golput Bakal Berkurang?)
Selain pasien di rumah sakit, katanya, narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan juga terancam tidak bisa menggunakan hak pilih. Sebab, KPU juga tidak menyiapkan TPS khusus di lapas dan rutan. "Napi juga harus mendatangi TPS terdekat dengan lapas dan rutan," katanya.
Namun, kebijakan ini, katanya, masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat untuk adanya satu TPS di dalam lapas atau rutan sesuai desakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Kami masih menunggu regulasi untuk menyiapkan TPS di lapas," katanya. (Baca: CSIS: Siapa pun Capresnya, Jusuf Kalla Cawapresnya)
YOHANES SEO
Berita Terpopuler Lain:
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet
Jokowi Batal ke Trenggalek, Kader PDIP Ngamuk
Menteri Roy: Status Istimewa Surakarta Ditolak karena Sejarah