TEMPO.CO, Banyuwangi - Penghitungan suara hasil pemilu legislatif di lima tempat pemungutan suara di Banyuwangi, Jawa Timur, ditunda menyusul ditemukannya ratusan surat suara yang tertukar di antara daerah pemilihan. Lima TPS itu yakni TPS 04, TPS 05, TPS 07, TPS 18, dan TPS 20. Semuanya berada di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi, Syamsul Arifin, mengatakan hanya penghitungan surat suara DPRD Kabupaten Banyuwangi yang ditunda. Pasalnya, surat suara yang tertukar itu sudah telanjur dicoblos oleh pemilih. "Surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan DPD tetap bisa dihitung," katanya.
Syamsul belum bisa memastikan batas waktu penundaan tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Jatim dan panitia pengawas pemilu.
Syamsul menyatakan surat suara itu tertukar ketika dalam pelipatan. Menurut dia, KPUD mendapatkan jutaan kertas suara yang harus dilipat oleh ratusan orang.
Kelima TPS yang surat suaranya tertukar sejatinya masuk daerah pemilihan 4, namun sebagian besar surat suara DPRD Kabupaten Banyuwangi tertukar dengan daerah pemilihan 3.
Camat Gambiran Firman Sanyoto mengatakan, di TPS 04, dari 499 kertas suara, 50 lembar di antaranya tertukar. Di TPS 05, 69 lembar tertukar dari 499 surat suara yang diterima. Di TPS 07, ada 214 lembar yang tertukar dari 438 lembar yang diterima.
Di TPS 18, dari 498 kertas suara yang diterima, 191 lembar di antaranya tertukar. Sedangkan di TPS 20, dari 499 lembar surat suara yang diterima, 324 di antaranya tertukar. "Total, ada 848 lembar yang tertukar," katanya.
IKA NINGTYAS
Berita Lainnya:
Di Kampung Deret, Jokowi-Prabowo Jadi Omongan
Di Serpong Juga Ada TPS Piala Dunia
TPS Rawa Belong Dihias Cantik Bak Pesta Nikah