TEMPO.CO, Subang - Empat belas tempat pemungutan suara yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diharuskan melakukan pencoblosan ulang. Musababnya, tertukarnya surat suara di antara daerah pemilihan di dalam kabupaten.
Komisioner yang membidangi Divisi Data, Informasi, dan Tenis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Subang, Heri Nazarudin, mengatakan keputusan menggelar pencoblosan ulang didasari surat edaran KPU pusat.
"Isinya, jika dalam satu TPS terdapat surat suara satu saja yang tertukar, maka harus dilakukan pencoblosan ulang," kata Heri, Kamis, 10 April 2014. Adapun jumlah surat suara yang tertukar di Subang 2-25 lembar di tiap TPS.
Heri belum bisa menentukan waktu pencoblosan ulang. "Masih menunggu petunjuk dari KPU Jawa Barat," ujar Heri. Tapi ia memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut tidak akan melewati batas waktu 19 April 2014.
Menurut Heri, pemilihan ulang di sejumlah TPS tidak cuma terjadi di Subang. Dia menyebutkan hampir semua kabupaten dan kota di Jawa Barat akan menggelar pemilu ulang. "Kami juga bingung, kok kasusnya bisa sama," Heri melempar pertanyaan.
Menurut Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Subang, Ahmad Koncara, masing-masing satu TPS di Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran; dan Desa Curuluk, Kecamatan Kalijati, harus menggelar pemilu ulang.
Masing-masing dua TPS di Desa Purwadadi Barat dan Purwadadi Timur, Kecamatan Purwadadi, dan masing-masing enam TPS di Desa Karangwangi, Mulyasari; dan Kediri, Kecamatan Binong, serta tiga TPS di Desa Gandasari, Kecamatan Cikaum, juga akan menggelar pencoblosan ulang.
Menurut Koncara, sebelum keluarnya surat edaran dari KPU tentang pencoblosan ulang, sebetulnya di TPS sudah ada kesepakatan bersama oleh KPPS, saksi. dan panitia pengawas bahwa suara yang tertukar di antara dapil tersebut dimasukkan ke jumlah suara partai.
"Tapi, dengan adanya surat edaran dari KPU RI tersebut, kesepakatan bersama itu otomatis jadi gugur," ujar Koncara.
NANANG SUTISNA
Berita Terpopuler