TEMPO.CO, Sampang - Seorang calon anggota legislatif berinisial MT dan seorang simpatisannya berinsial AR ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, karena merampas kotak suara.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, menjelaskan berdasarkan keterangan Panitia Pengawas Kecamatan Tambelangan, kotak surat suara dirampas dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Desa Birem, Kecamatan Tambelangan.
Aksi nekat yang dilakukan oleh MT dan AM, Rabu, 9 April 2014, itu dilatarbelakangi ketidakpuasan MT atas rekapitulasi perolehan suara di TPS tersebut. "Kenapa tidak puas, kami belum tahu secara pasti," kata Addy kepada Tempo, Kamis, 10 April 2014.
Kepala Polsek Tambelangan, Ajun Komisaris Djauhari, membenarkan penangkapan terhadap MT dan AM. Namun, Djauhari tidak bersedia memberikan keterangan lebih terperinci. Penanganan kasus itu diambil alih oleh Kepolisian Resor Sampang. "Setelah penangkapan, keduanya langsung kami gelandang ke Polres," ujar Djauhari.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler
Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo