TEMPO.CO, Kupang -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengirimkan tim hukum ke Kabupaten Sikka untuk menyelidiki hilangnya ribuan surat suara di daerah itu. Akibatnya, sebanyak 27 tempat pemungutan suara (TPS) harus menggelar pemilu susulan.
"Kami sudah mengirim tim hukum ke Sikka untuk menyelidiki kasus itu," kata juru bicara Bawaslu NTT, Yemris Fointuna, kepada wartawan, Jumat, 11 April 2014. (Baca: Gara-gara Suara Anjlok, Rumah Kades Nyaris Dibakar)
Tim hukum itu, menurut dia, akan melakukan penyelidikan sejauh mana dugaan pelanggaran pemilihan legislatif pada 9 April 2014. Menurut Yemris, pelaksaaan pemilu susulan di 27 TPS telah mengganggu tahapan pemilu.
Dia mengatakan jika dalam proses penyelidikan ditemukan ada indikasi pidana, maka Bawaslu akan meneruskan kasus itu ke Kepolisian. Namun, jika terkait pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Baca:Ketua KPU Gadungan Arahkan Pencoblosan)
Bawaslu juga akan mengundang KPU Sikka dan jaringan ad hoc-nya, termasuk bagian Sekretariat KPU, untuk dimintai keterangan terkait dengan manajemen pengelolaan logistik pemilu yang tidak profesional. "Hal-hal ini akan dilakukan KPU untuk mengungkap hilangnya surat suara di Sikka," katanya.
Dengan adanya pemilu susulan di 27 TPS di Sikka, kata Yemris, Bawaslu menilai KPU telah melanggar asas pemilu, yakni mengganggu tahapan pemilu di daerah itu karena tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan (dapil) serta surat suara hilang dan kurang. (Baca:Caleg Stres Mulai Datangi Guru Spiritual)
YOHANES SEO
Terpopuler:
Pemilu Indonesia di Mata Dunia
Warna Pesawat Kepresidenan Indonesia Mirip Amerika
Alaska Tuntut Bergabung dengan Rusia