TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang menyatakan tak mampu mengusut tuntas dugaan politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif pada pemilihan umum 9 April lalu. Akibatnya, 16 laporan dugaan politik uang yang masuk ke lembaga pengawas dapat dimentahkan dengan alasan tak ada bukti kuat untuk memenuhi unsur pelanggaran.
“Dari 16 kasus itu semuanya tak bisa dibuktikan. Enam di antaranya mental di Gakumdu (Gabungan Penegak Hukum Terpadu),” kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih, Senin, 21 April 2014. (baca juga : Jelang Pemilihan Legislatif, Politik Uang Merebak di Semarang)
Ia menjelaskan, dugaan kasus pelanggaran pidana pemilu tak bisa dibuktikan lantaran adanya berbagai hambatan. “Di antaranya data tak valid, pelapor tak mau klarifikasi, dan tak ada saksi,” ujar Sri.
Sebenarnya ia telah membawa enam kasus ke Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), yang terdiri atas unsur kejaksaan, kepolisian, dan panitia pengawas. Namun penelusuran tetap sulit dilakukan.
Menurut Sri, panitia pengawas terhambat lantaran tak punya penyidik karena sesuai dengan Pasal 240 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian. “Kami sudah minta bantuan penyidik untuk terlibat memanggil pihak terkait untuk diusut, namun alasannya masih wilayah panwas,” ucapnya. (baca juga : PKS Buka Hotline Pengaduan Money Politic)
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Dijartono menyatakan lembaga yang ia pimpin tak bisa menangani langsung dugaan politik uang selama pemilu. Menurut dia, kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu harus menunggu laporan dari panitia pengawas.
EDI FAISOL
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014
Berita terpopuler:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
Wali Kota Risma Arak Socrates Award Keliling Kota
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah