TEMPO.CO, Malang - Calon anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Demokrat, Dodik Herdianto, diadili di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis, 24 April 2014. Caleg bernomor urut satu ini diketahui membagi-bagikan uang di luar halaman Stadion Kanjuruhan sebelum pelaksanaan kampanye akbar partainya yang dihadiri oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Maret lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Riyono mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, termasuk Ketua Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva.
“Uang dimasukkan dalam amplop putih yang disertai stiker bergambar terdakwa. Selain itu kami dapat laporan terdakwa juga membagi-bagikan kaus bergambar Ketua Umum DPP Partai Demokrat,” kata George.
George menjelaskan, Dodik Herdianto merupakan caleg ketiga yang dibawa ke meja hijau. Sebelumnya, pada 27 Maret lalu, caleg Partai Hanura untuk DPRD Jawa Timur, Mochammad Syamsul Arifin, diadili karena berkampanye lebih awal di rumahnya di Dusun Pasar Pon, Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, pada Jumat, 28 Februari 2014.
Syamsul juga membagi-bagikan paket sembako senilai Rp 15 ribu kepada setiap warga yang berjumlah 250 orang. Khusus anak-anak diberi uang tunai Rp 20 ribu per orang. Selain berorasi, Syamsul memperagakan cara mencoblos gambarnya pada contoh surat suara yang dibawanya.
Pada 1 April 2014, Syamsul divonis hukuman dua bulan dengan masa percobaan satu bulan. Juga dikenai denda Rp 10 juta subsider 15 hari kurungan.
Caleg lain yang diadili adalah Muji. Kader Partai Kebangkitan Bangsa itu dituduh berkampanye di halaman sebuah masjid di Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2014. Dalam pengajian yang dihadiri sekitar 150 anggota dan simpatisan Muslimat Nahdlatul Ulama, Muji membawa surat suara bertuliskan nama dan nomor urutnya.
Pada 11 April 2014, majelis hakim yang diketuai Heru Widodo Sukaten menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, Juni Ratnasari, yang sebelumnya menuntut Muji dipenjara dua bulan ditambah denda Rp 10 juta subsider kurungan 15 hari. Jaksa mengajukan banding atas vonis itu.
ABDI PURMONO
Berita lain:
Hadi Poernomo: Saya Menikahi Anak 'Wong Sugih'
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan
Gamawan Bantah Kantornya Digeledah KPK
Kasus Panti Samuel Masih Tertahan di Kejaksaan
Jokowi Nangis Gara-gara Jam Tangan