TEMPO.CO, Pasuruan -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan akhirnya membawa kasus jual beli suara calon anggota legislatif DPRD Jawa Timur dari Gerindra, Agustina Amprawati, ke Kepolisian Resor Pasuruan. “Tadi (kemarin) sore kami limpahkan ke Polresta dan sudah diterima,” kata Ketua Panwaslu Pasuruan, Suryono Pane, kepada Tempo kemarin.
Panwaslu, kata dia, meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan Agustina kepada 13 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan di Pasuruan. Ia berharap fakta-fakta yang ditemukan Panwas ditindaklanjuti oleh penyidik.
Pekan lalu, Agustina melaporkan 13 PPK di Pasuruan telah menerima uang dari tim suksesnya sebanyak Rp 128 juta. Uang itu diberikan dengan janji perolehan suaranya akan digelembungkan 5 ribu per kecamatan. Adapun 13 PPK tersebut adalah PPK Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo. (Baca: Caleg Gerindra Melapor Telah Menyuap 13 PPK)
Menurut Suryono, baik Agustina maupun para ketua PPK sudah mengakui perbuatannya dan disertai barang bukti. "Dengan dilimpahkannya berkas ini diharapkan polisi bisa menyelidiki kasus tersebut lebih leluasa," kata dia.
Jika penyelidikan polisi menemukan unsur pidana, Suryono berharap segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Badan Pengawas Pemilu juga akan menyampaikan masalah ini ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu. "Jadi penanganan kasusnya dua, tindak pidananya kepada polisi dan tidak pelanggaran kode etiknya kepada DKPP," katanya.
Kuasa hukum Agustin, Elisa Andarwati, berencana melaporkan para ketua PPK ke Kepolisian dengan tudingan penipuan. Namun, hingga kemarin laporan itu belum disampaikan. “Saya dan klien belum sempat melaporkan,” Elisa memberi alasan.
Di lain pihak, puluhan orang menggeruduk kantor redaksi koran Radar Bromo Biro Pasuruan kemarin. Massa yang mengaku berasal dari Komisi Pemilihan Umum Pasuruan memprotes pemberitaan di koran tersebut. “Media dianggap menggiring,” kata Pimpinan Redaksi Radar Bromo, M. As'ad. As’ad menyatakan tidak ada yang salah dalam pemberitaan korannya dan menolak meminta maaf. (Baca: Alasan KPU Pasuruan Geruduk Redaksi Radar Bromo)
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler