TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama teringat kembali dengan persoalan pajak reklame yang ditetapkan bagi bus-bus hibah. Gara-garanya dia menerima laporan bahwa tarif pajak baru nilainya tak semahal nilai pajak yang pernah dikenakan pada bus hibah.
"Nih, kamu lihat, (setahun) cuma Rp 1 juta, paling mahal cuma Rp 71 juta yang full body," katanya di Balai Kota, Kamis, 24 April 2014.
Ahok, begitu Basuki disapa, memperlihatkan laporan reklame yang terbit per 1 April 2014 dalam kendaraan. Itu pun sudah dinaikkan dari nilai sebelumnya. Sedangkan tarif yang dikenakan pada bus hibah mencapai Rp 347 juta per tahun.
Ahok mengaku tak habis pikir dari mana angka Rp 347 juta itu muncul. Terlebih bus didapat dari hibah untuk membantu kekurangan armada selama ini di jalur Transjakarta. "Terus saya tanya, 'Kenapa kamu tulis Rp 347 juta?' Terus dia (Kadis Pajak) jawab, 'Kan itu baru perkiraan'," kata Ahok. "Mana ada perkiraan sebegitu jauh."
Jika dihitung normal, menurut Ahok, tarif pajak reklame yang harus dibayarkan oleh perusahaan swasta yang memberikan hibah pun tak akan sampai angka seharga bus dalam kurun waktu lima tahun. Harga bus disebutnya Rp 1,5 miliar per unit. "Mau setahun Rp 100 juta pun, kali sepuluh tahun masih Rp 1 miliar," ujarnya.
Berdasarkan laporan reklame terbit tarif baru 1-24 April 2014, iklan yang dipasang di bus dengan luas 0,3 meter persegi sebesar Rp 1.368.750 per tahun. Dengan luas 1,1 meter persegi sekitar Rp 5.018.750 per tahun dan paling luas 15,71 meter persegi sebesar Rp 71.676.875.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler
Jokowi Nangis Gara-gara Jam Tangan
Ketua Umum Gerindra Dikalahkan Anak Jenderal Djoko
Akuisisi Batal, Dahlan: Saya Seolah Menteri Ngawur
Pelawak Oni dan Bekas Bupati Aceng ke Senayan
Diduga Ada Geng Pedofil di JIS