TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menetapkan mekanisme registrasi bagi pemohon perkara sengketa hasil pemilu legislatif. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Achmad Djohari, permohonan sudah dimulai Jumat malam lalu, 1 Mei 2014, dan ditutup malam ini. (Baca: 11 Jam Sebelum Tutup, Baru 2 Perkara yang Masuk MK)
Menurut dia, pengajuan pemohon dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan dan langsung membawa berkas perkara. Kedua, dengan cara online, faksimile, dan e-mail untuk memberitahukan adanya permohonan. "Tapi tetap harus langsung ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan berkas perkara yang akan diajukan," kata Budi, Senin, 12 Mei 2014.
Berikut ini tahapan permohonan pengajuan perselisihan hasil pemilu legislatif hingga sidang.
1. Pengajuan permohonan sejak 9 Mei 2014 hingga Senin, 12 Mei 2014, baik berupa online, faksimile, maupun e-mail. Pemenuhan berkas perkara harus diberikan langsung ke Mahkamah Konstitusi hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 12 Mei 2014 tepat pukul 23.51 WIB. (Baca: MK Siap Tangani Sengketa Pemilu Legislatif)
2. Setelah pengajuan akan dikeluarkan tanda terima permohonan pemohon sebanyak tiga rangkap. Pertama untuk pemohon, yang kedua untuk diversifikasi, dan yang ketiga untuk arsip Mahkamah Konstitusi.
3. Setelah pengajuan, pemohon akan mendapatkan Tanda Terima Permohonan Pemohon (TTPP).
4. Pendataan permohonan.
5. Pemeriksaan kelengkapan permohonan.
6. Berkas yang telah diversifikasi akan dimasukkan ke dalam Buku Penerimaan Permohonan (BPP).
7. Jika berkas lengkap, akan diterbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) yang akan diberikan kepada pemohon.
8. Setelah diterbitkan Akta Permohonan Lengkap maka Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP) pada Senin, 12 Mei 2014
Jika berkas permohonan tidak lengkap:
9. Pemohon diberikan waktu 3 x 24 jam terhitung dari 12 Mei hingga 15 Mei 2014 untuk melengkapi permohonan dan menerbitkan Akta Permohonan Tidak Lengkap (APTL).
10. Jika lengkap, Akta Permohonan Lengkap dikeluarkan paling lambat pada saat terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Kamis, 15 mei 2014.
11. Kamis, 15 Mei 2014. Akta Perkara Registrasi Perkara Konstitusi akan diterbitkan.
Setelah registrasi rampung, MK mulai sidang 23 Mei 2014 dan perkara akan diputus pada 27 Juni dan 30 Juni 2014.
SAID HELABY
Terpopuler:
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Hindari Impor, Jokowi Pasok Beras DKI dari Sulsel
Unilever Akan Ganti Kerusakan di Taman Bungkul