Daftarkan Sengketa Hasil Pemilu di MK? Ini Caranya

image-gnews
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan) didampingi (dari kiri-kanan) Komisioner KPU Juri Ardiantoro  Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, serta Ida Budhiati memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 hari terakhir di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5). ANTARA/Yudhi Mahatma
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan) didampingi (dari kiri-kanan) Komisioner KPU Juri Ardiantoro Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, serta Ida Budhiati memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 hari terakhir di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5). ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menetapkan mekanisme registrasi bagi pemohon perkara sengketa hasil pemilu legislatif. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Achmad Djohari, permohonan sudah dimulai Jumat malam lalu, 1 Mei 2014, dan ditutup malam ini. (Baca: 11 Jam Sebelum Tutup, Baru 2 Perkara yang Masuk MK)

Menurut dia, pengajuan pemohon dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan dan langsung membawa berkas perkara. Kedua, dengan cara online, faksimile, dan e-mail untuk memberitahukan adanya permohonan. "Tapi tetap harus langsung ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan berkas perkara yang akan diajukan," kata Budi, Senin, 12 Mei 2014.

Berikut ini tahapan permohonan pengajuan perselisihan hasil pemilu legislatif hingga sidang.

1. Pengajuan permohonan sejak 9 Mei 2014 hingga Senin, 12 Mei 2014, baik berupa online, faksimile, maupun e-mail. Pemenuhan berkas perkara harus diberikan langsung ke Mahkamah Konstitusi hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 12 Mei 2014 tepat pukul 23.51 WIB. (Baca: MK Siap Tangani Sengketa Pemilu Legislatif)

2. Setelah pengajuan akan dikeluarkan tanda terima permohonan pemohon sebanyak tiga rangkap. Pertama untuk pemohon, yang kedua untuk diversifikasi, dan yang ketiga untuk arsip Mahkamah Konstitusi. 

3. Setelah pengajuan, pemohon akan mendapatkan Tanda Terima Permohonan Pemohon (TTPP).

4. Pendataan permohonan.

5. Pemeriksaan kelengkapan permohonan.

6. Berkas yang telah diversifikasi akan dimasukkan ke dalam Buku Penerimaan Permohonan (BPP).

7. Jika berkas lengkap, akan diterbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) yang akan diberikan kepada pemohon.

8. Setelah diterbitkan Akta Permohonan Lengkap maka Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP) pada Senin, 12 Mei 2014

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika berkas permohonan tidak lengkap:

9. Pemohon diberikan waktu 3 x 24 jam terhitung dari 12 Mei hingga 15 Mei 2014 untuk melengkapi permohonan dan menerbitkan Akta Permohonan Tidak Lengkap (APTL).

10. Jika lengkap, Akta Permohonan Lengkap dikeluarkan paling lambat pada saat terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Kamis, 15 mei 2014.

11. Kamis, 15 Mei 2014. Akta Perkara Registrasi Perkara Konstitusi akan diterbitkan.

Setelah registrasi rampung, MK mulai sidang 23 Mei 2014 dan perkara akan diputus pada 27 Juni dan 30 Juni 2014.

SAID HELABY



Terpopuler:
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Hindari Impor, Jokowi Pasok Beras DKI dari Sulsel 
Unilever Akan Ganti Kerusakan di Taman Bungkul  

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

14 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

2 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

2 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.