TEMPO.CO, Jakarta - Ketua koordinator nasional Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiabudi, memastikan calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo, tak pernah menyurati Kejaksaan Agung untuk menunda pemeriksaannya terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta karatan. "Kami memastikan itu tanda tangan palsu dan selebaran gelap," kata Budi melalui siaran pres yang diterima pada Kamis, 29 Mei 2014.
Menurut Budi, surat yang meminta agar pengusutan kasus dilanjutkan setelah pemilihan presiden itu tak dilengkapi dengan stempel resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu dinilai sebagai bentuk kampanye hitam yang sengaja ditujukan untuk menyudutkan Jokowi. "Ini bentuk kekejian dan fitnah yang sangat tidak beradab," ujar Budi.
Budi yakin kampanye hitam yang dialamatkan pada Jokowi tak akan didengar masyarakat. Saat ini masyarakat, kata Budi, sudah cerdas dalam menilai mana fakta dan kampanye hitam. Kampanye hitam, ujar Budi, justru akan merusak demokrasi. "Rakyat tidak akan termakan isu murahan seperti ini."
Surat yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta itu sudah beredar di media sosial. Dalam surat tertanggal 14 Mei tersebut, Jokowi disebut meminta penundaan atas panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Agung. Dalam surat itu, Jokowi disebut dipanggil untuk diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI. Sebelumnya, Kejaksaan agung sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.
IRA GUSLINA SUFA
Baca Juga:
Berita terpopuler:
Cokelat Cadbury Mengandung Babi?
Dirut Pelni yang Dipecat Dahlan Ternyata Raup Laba
Selain Cadbury Berbabi, Waspadai Biskuit Haram