TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mulai nonaktif hari ini, Ahad, 1 Juni 2014. "Mulai hari ini, 1 Juni, sudah tidak aktif sebagai Gubernur. Dan otomatis Pak Wakil Gubernur mulai hari ini juga menjadi Pelaksana Tugas Sementara Gubernur," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Susilo, di rumah dinas Gubernur Jokowi. (Baca: Ahok Jadi Plt Gubernur Setelah Jokowi Nonaktif)
Menurut Susilo, Jokowi bakal nonaktif sampai penetapan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum. "Nonaktif mulai 1 Juni sampai nanti penetapan hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Susilo. (Baca: Hari Ini, Jokowi Mulai Nonaktif Jadi Gubernur DKI)
Susilo mengatakan surat nonaktif diterbitkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tertanggal 31 Mei 2014. "Keppresnya baru keluar tadi malam karena menunggu penetapan calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum," katanya.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, menjelaskan, jika melihat jadwal dari KPU, Jokowi bakal nonaktif sampai 22-24 Agustus 2014. Namun, jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, nonaktifnya bakal diperpanjang. "Kalau ada gugatan, sampai Oktober nonaktifnya," tuturnya.
Sekitar pukul 09.25 WIB, rombongan Kemendagri tiba di rumah dinas Jokowi. Rombongan bermaksud menyerahkan Keppres tentang pemberhentian sementara sebagai Gubernur untuk Jokowi. "Tadi diterima oleh Pak Jokowi langsung," ucap Susilo. (Baca: Surat Nonaktif Jokowi Diserahkan Pukul 10.00)
ERWAN HERMAWAN