TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hari ini. Keduanya membahas persoalan tugas dan fungsinya jika Jokowi cuti untuk berlaga sebagai calon presiden.
Ahok mengatakan setelah Jokowi resmi cuti dan ditetapkan menjadi calon tetap presiden oleh Komisi Pemilihan Umum, dirinya baru resmi menjadi pelaksana tugas gubernur. "Kalau sudah ditetapkan calon tetap baru non-aktif," kata dia di kantor Kemendagri, Rabu, 14 Mei 2014.
Menurut Ahok jika disesuaikan dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum, maka penetapan calon tetap presiden adalah pada 31 Mei 2014. Artinya, Jokowi baru non-aktif sekitar 1 Juni 2014. "Kayaknya baru 2 Juni saya jadi plt," ujar Ahok. (Baca: Ahok Lega, Jokowi Cuti Mulai 31 Mei)
Meskipun Jokowi cuti, Ahok memastikan tetap akan berkoordinasi dengan Jokowi sebagai gubernur non-aktif. "Seperti biasa, pagi-pagi koordinasi," kata dia. Ahok yakin tidak akan ada persoalan selama Jokowi cuti. "Semua sudah tahu lah, kami sudah dua tahun bersama, kami satu visi dan misi," kata dia.
Sebelumnya beredar kabar Jokowi mulai cuti sejak 18 Mei, seiring dengan pembukaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU. Bahkan, Ahok sempat terkejut adanya rumor yang mengatakan Jokowi mulai cuti hari ini.
Jokowi membahas cuti bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Selasa, 13 Mei. SBY memberikan izin cuti kepada Jokowi mulai hari ini, Rabu, 14 Mei. Namun, Jokowi belum memastikan kapan periode non-aktifnya sebagai gubernur mulai berlaku. "Isinya, kan, masih belum tahu. Mungkin bisa mulai besok atau mungkin bisa juga mulai hari Jumat," ujar Jokowi. (Baca: Istana: Jokowi Izin Nyapres ke SBY)
NINIS CHAIRUNNISA