TEMPO.CO , Jakarta: Calon presiden dari koalisi yang dipimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Joko Widodo menyumbang Rp 3 juta untuk dana awal kampanye pemilu presiden. Dalam laporan dana kampanye yang dirilis Komisi Pemilihan Umum di laman webnya www.kpu.go.id pada Kamis, 5 Juni 2014 ini tercatat hanya Jokowi yang menyumbang, sedangkan wakil Jokowi, Jusuf Kalla tidak.
Selain dari Jokowi, sumbangan untuk pasangan nomor 2 ini juga didapat dari Partai NasDem sebesar Rp 42 miliar. Adapun, dana tersebut telah digunakan kubu Jokowi untuk belanja iklan. Kemudian, Tim Jokowi-JK juga melaporkan ratusan simpatisan yang turut serta menyumbang hingga Rp 2, 3 miliar. Namun, KPU memberi catatan dana senilai Rp 2,1miliar tidak jelas identitas penyumbangnya.
Selasa lalu, Komisi Pemilihan Umum menerima laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing tim pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pasal 99 di mana pasangan calon dan tim sukses harus melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan usai memverifikasi laporan tersebut, pihaknya akan meminta pasangan calon melengkapi data-data yang kurang. Apabila hingga akhir masa kampanye tidak dilengkapi, maka dana tersebut harus disetorkan ke kas negara. Sumbangan dana kampanye yang boleh diterima pasangan calon berasal dari masing-masing capres dan cawapres, partai pendukung, perusahaan, serta masyarakat.Semua sumbangan yang akan digunakan untuk kampanye harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Kontes King & Queen Edutography 2014
Yakuza Paksa Tunawisma Bekerja di PLTN Fukushima
Ini Alasan Vitalii Sediuk Memukul Brad Pitt
Besok, SBY Lantik Lukman Hakim sebagai Menteri
Baca Juga: