TEMPO.CO, Gorontalo - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla membantah pernah meminta rumah kepada pemerintah. Menurut Kalla, justru Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang mendatangi dirinya untuk menawarkan rumah.
"Saya tak pernah minta. Saat saya turun (jabatan), datang Sekneg (Sekretaris Negara)," katanya di sela-sela kunjungannya ke Gorontalo, Sulawesi, Jumat, 13 Juni 2014.
Kalla yang kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden itu mengatakan Sudi datang untuk memenuhi undang-undang. Beleid itu mengatur pemberian rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden sebagai bentuk penghormatan.
Menurut Kalla, saat itu dirinya menjelaskan sudah memiliki rumah. Namun, karena Sudi mengatakan harus melaksanakan aturan pemberian tersebut, Kalla meminta rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. "Di belakang rumah saya," ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru mengeluarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan aturan itu dibuat lantaran peraturan sebelumnya, Keppres Nomor 81 Tahun 2004, tak mengakomodasi permintaan rumah Jusuf Kalla. Dalam aturan lama, negara hanya menganggarkan pembelian rumah bagi para mantan presiden dan wakil presiden sebanyak Rp 20 miliar.
Kalla mengatakan, saat Sudi mendatanginya, harga rumah di belakang kediamannya tak semahal itu. Kini, setelah berselang sekitar empat tahun, harganya sudah melonjak mahal. "Lebih dari Rp 20 miliar," ujar Kalla.
NUR ALFIYAH
Berita Lain
Kecelakaan Taksi, None Jakarta 2004 Tewas
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
Petir Bubarkan Pidato Pengukuhan Guru Besar SBY