Kivlan Zen: Jurnalis Amerika Itu Pesanan  

image-gnews
Anggota tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Kivlan Zen, saat dialog publik bersama tim sukses di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 18 Juni 2014. Kivlan Zen berjanji akan buat panel nasional untuk ungkap kasus pelanggaran HAM pada 1998. TEMPO/Aditia Noviansyah
Anggota tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Kivlan Zen, saat dialog publik bersama tim sukses di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 18 Juni 2014. Kivlan Zen berjanji akan buat panel nasional untuk ungkap kasus pelanggaran HAM pada 1998. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, yang merupakan tim pemenangan Prabowo-Hatta, menyatakan jurnalis investigasi Amerika, Allan Nairn, yang membuka “aib” Prabowo merupakan jurnalis pesanan.

Kivlan mengatakan itu menjawab pertanyaan Tempo mengenai munculnya serangan bertubi-tubi melalui pengakuan Allan Nairn, yang mengungkap wawancara off the record-nya dengan calon presiden nomor urut satu itu.

"Itu jurnalis pesanan, tidak bisa dipercaya. Termasuk Dubes Amerika, mestinya Amerika jangan ikut campur. Saya dan Pak Prabowo juga lulusan Amerika, tetapi tetap menghormati Amerika. Jangan ikut campur tangan. Saya sesalkan mereka mengecam hak asasi manusia. Prabowo bukan pelanggar HAM, melainkan penangkap teroris," kata Kivlan saat ditemui seusai deklarasi Komunitas Perumahan Rakyat (KPR) untuk kemenangan Prabowo-Hatta, Jumat, 27 Juni 2014, di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten.

Kivlan mengatakan dirinya merupakan saksi hidup kejadian 1998. Bahkan jenderal bintang dua kelahiran Aceh ini siap berdebat di televisi dengan empat jenderal bintang empat seniornya untuk menunjukkan bahwa Prabowo tidak terlibat dalam kerusuhan Mei 1998 itu.

"Saya punya dokumen, bukti baik foto dan fakta sebenarnya. Kalau dokumen itu sampai hilang pun, memori saya tidak pernah lupa. Ayo debat dengan saya di televisi, mereka; Agum Gumelar, Wiranto, Hendropriyono, dan Subagyo (keempat jenderal ini mendukung capres Jokowi-JK) dengan saya sendirian. Kita buktikan mereka atau Prabowo yang salah,” tantang Kivlan di hadapan ratusan massa KPR.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Kivlan juga menyebutkan bahwa Prabowo, jika terpilih menjadi presiden, akan menyejahterakan rakyat dengan menyediakan perumahan murah. "Itu bukan omong kosong. Saat menjadi Pangkostrad, Prabowo membangun asrama prajurit, tidak ambil gajinya. Bahkan, hingga diberhentikan Mei 1998, Prabowo meninggalkan uang Rp 720 miliar, seperak pun dia tidak ambil. Sampai zaman saya, 20 Juni 1998, saya dicopot Wiranto, duit itu masih ada," kata Kivlan.

Namun, sepeninggal mereka berdua, Kivlan mengatakan uang sebanyak itu menguap, hilang entah ke mana. Dari sisi itu, Kivlan hendak menunjukkan bahwa Prabowo tidak korupsi.

AYU CIPTA

Berita lain:
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Ahok
Ini Kata Cak Lontong Soal Kostum Nazi Ahmad Dhani
Jurnalis Allan Ungkap Pembunuhan Aktivis Aceh
Jiplak Lagu Queen, Tim: Tanggung Jawab Dhani
Begini Petisi Dokter untuk Wali Kota Airin
Jusuf Kalla: Ahmad Dhani Melanggar Hukum

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.


DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.


Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Peluncuran dan bedah buku
Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.


Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.


Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Peluncuran dan bedah buku
Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".


Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.


MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Di tengah sidang, Kivlan meminta istirahat. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.


Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.


Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.


Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.