TEMPO.CO , Jakarta:Ancaman tak bisa mencoblos dialami Febriana Firdaus, 25 tahun. Pemegang KTP Jember ini tak bisa mendapatkan formulir A5 karena tak terdaftar di Daftar Pemilih Khusus di desa asalnya. Dari informasi yang didapat di KPU Pusat, dia tetap bisa mencoblos dengan meminta surat keterangan domisili dari RT setempat.
Tapi upayanya tetap menemui jalan buntu. "Usaha saya mendapat surat domisili tak diberikan Pak RT karena ada alasan pribadi antara dia dan pemilik kos saya," kata Febriana kepada Tempo, Selasa, 8 Juli 2014.
Belakangan Febriana mengetahui bahwa Ketua RT itu ternyata petugas Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan Guntur. "Dia sangat tidak profesional, jadi alasannya like and dislike," kata Febriana. Selain dirinya, ada sekitar 15 warga penghuni kos lain yang mengalami nasib serupa dengannya. "Saya sudah laporkan petugas itu ke Panwaslu DKI," kata Febriana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengakui berdasarkan aturan KPU, pengurusan formulir A5 sudah terlambat. Pengurusan formulir A5 di daerah asal paling lambat H-10, sementara di daerah tujuan paling lambat H-3. "Kalau sudah lewat H-3 memang sulit," kata Sumarno pada Tempo, Selasa, 8 Juli 2014.
Meski begitu, Sumarno mengatakan bisa saja keluarga calon pemilih di daerah asal tetap mengusahakan formulir A5. "Kalau memang di TPS daerah asal punya kebijaksanaan, bisa saja formulir A5 itu dipindahkan dari TPS asal, caranya bisa melalui faks atau foto, lalu nanti formulirnya itu diprint dan ditujukan di TPS di Jakarta," kata Sumarno.
AMIRULLAH|
Berita lainnya:
Buruh Bantah Dukung Prabowo di Hari Tenang
Bos Lion Air Incar Proyek Kereta Ekspres Bandara
Kereta Super Cepat Bandung-Jakarta Segera Dibangun