TEMPO.CO, Jombang - Anggota Satuan Tugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, geram melihat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membagi-bagikan uang ke calon pemilih sekaligus mengarahkan pilihan mereka ke Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ketua KPPS Edi Sunarko, 55 tahun, warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan Panitia Pengawas Kecamatan Perak karena membagikan uang, Selasa, 8 Juli 2014.
Mendengar informasi tersebut, sejumlah Satgas PDI Perjuangan yang mengenakan seragam hitam dan baret merah mendatangi kantor Kecamatan Perak. "Wah, dihabisi saja kalau begitu," kata salah satu Satgas yang geram sambil menyaksikan terlapor diperiksa petugas Panwascam Perak.
Pemeriksaan Edi di sebuah ruangan di kantor Kecamatan Perak menyita perhatian. Edi, yang dilaporkan ke Panwascam sejak sore hari, langsung menjalani pemeriksaan hingga malam. (Baca: Warga Sidorejo Tangkap 2 Pelaku Bagi-bagi Uang)
Meski didatangi Satgas PDI Perjuangan, kondisi kecamatan setempat kondusif. Sejumlah aparat kepolisian dan TNI berjaga-jaga karena memang distribusi logistik dari kecamatan ke tingkat desa masih berlangsung. Tak berselang lama, para Satgas PDI Perjuangan itu akhirnya membubarkan diri.
Edi akhirnya diperbolehkan pulang setelah dimintai keterangan Panwascam Perak dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang. Anggota KPU Jombang Divisi Hukum, Atoillah, menjelaskan soal dugaan politik uang diserahkan ke Panwas. "Masalah hukumnya kami serahkan sepenuhnya ke Panwas karena bukan wewenang KPU," ujar Atoillah.
Namun, menurut dia, Edi langsung mengundurkan diri sebagai Ketua KPPS. "Alasannya, ingin fokus pada masalahnya," tuturnya. Selanjutnya, KPU menyerahkan pada Panitia Pemilihan Suara Cangkringrandu untuk melakukan pergantian KPPS. "Sebab, yang mengangkat KPPS adalah PPS, bukan KPU." (Baca: Bagi-bagi Uang, Ketua KPPS di Jombang Mundur)
Ketua Panwascam Perak Fadil mengatakan yang bersangkutan diperbolehkan pulang atau tidak ditahan karena pihaknya masih harus rapat pleno dengan Panwas Kabupaten Jombang, kepolisian, dan kejaksaan.
Rapat pleno itu untuk memutuskan apakah perbuatan terlapor beserta barang bukti yang diamankan sudah memenuhi unsur pidana pemilu atau belum. "Meski terlapor boleh pulang, masalah ini tetap kami tindaklanjuti," ujar Fadil. Petugas mengamankan barang bukti berupa lima amplop berisi uang masing-masing Rp 20 ribu. (Baca: Empat Saksi Berlapis untuk Amankan Suara Jokowi)
ISHOMUDDIN
Berita terkait:
Kostum Tutut Nyoblos: Kemeja Putih Jilbab Merah
Jokowi Mencoblos di TPS Taman Suropati
Pasien Sakit Jiwa di Jakbar Boleh Ikut Pilpres