Bawaslu Temukan Pengarahan Massa di 155 TPS  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Puluhan artis dan seniman nasional yang tergabung dalam Suara Masyarakat Untuk Pilpres Jujur akan menyerahkan petisi Lawan Pilpres Curang, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. Petisi dari para artis, musisi dan seniman nasional tersebut berisikan surat terbuka yang diberikan kepada KPU, Bawaslu dan Presiden RI untuk menyelenggarakan pemilihan presiden secara jujur, adil, tanpa intimidasi dan kecurangan. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan artis dan seniman nasional yang tergabung dalam Suara Masyarakat Untuk Pilpres Jujur akan menyerahkan petisi Lawan Pilpres Curang, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. Petisi dari para artis, musisi dan seniman nasional tersebut berisikan surat terbuka yang diberikan kepada KPU, Bawaslu dan Presiden RI untuk menyelenggarakan pemilihan presiden secara jujur, adil, tanpa intimidasi dan kecurangan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu merilis data tentang berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan presiden di berbagai daerah. Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, mengatakan lembaganya menemukan pengarahan massa di 155 tempat pemungutan suara yang tersebar di 16 provinsi.

"Di daerah rawan," kata Daniel di kantornya, Rabu, 9 Juli 2014. Ia mengatakan lembaganya bakal menindak pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Baca: Pendukung Prabowo Ini Pelapor Terbanyak di Bawaslu)

Bawaslu, kata Daniel, mendapatkan data itu dari laporan petugas pengawas di daerah yang dikirim melalui pesan pendek. Dia menjelaskan, ada petugas di beberapa daerah yang belum melaporkan temuan mereka.

Selain itu, Daniel mengatakan ada 248 TPS di 21 provinsi yang tak dilengkapi saksi. "Artinya, di tempat tersebut rawan kecurangan." (Baca: KPU: Prioritaskan Pemilih Disabilitas di Pilpres)

Bawaslu juga menemukan ada pemilih di 203 TPS di 15 provinsi yang tak mau mencelupkan jarinya ke botol tinta setelah mencoblos. Menurut dia, pemilih yang tak mau mencelupkan jarinya tak bisa mencoblos lagi. "Kalau ketahuan (mencoblos lagi), pelakunya bisa dipidana." (Baca: SBY Minta Tunggu Rekapitulasi KPU)

Ada pula 741 TPS di 21 provinsi yang tak memberikan alat bantu atau Braille template kepada pemilih tunanetra. "Berarti pelayanannya buruk," katanya.

Terdapat pendamping yang ditunjuk oleh pemilih tunanetra di 761 TPS di 23 provinsi, namun mereka tak menandatangani surat pernyataan di formulir C3. (Baca: Jokowi atau Prabowo yang Menang? Tunggu 2 Pekan Lagi)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu juga menemukan ada 1.768 TPS di 29 provinsi yang mempersilakan pemilih mendaftar hanya dengan kartu tanda penduduk atau identitas diri lain. "Padahal mereka bukan warga yang tercatat di tempat tersebut," katanya.

Ada 328 TPS yang tak memberikan kesempatan kepada calon pemilih khusus tambahan yang membawa formulir untuk memilih pada pukul 12.00 waktu setempat. Kemudian terdapat 415 TPS di 14 provinsi yang masih diantre calon pemilih, padahal pemungutan suara sudah berakhir.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Terpopuler

Pro Jokowi, PDIP Kehilangan Kursi Ketua DPR
Riset Nomura Prediksi Jokowi Ungguli Prabowo
Sambil Salam Dua Jari, Tiga Fraksi DPR Walk Out
Kiai Laporkan Dugaan Pemalsuan Dukungan ke Jokowi
Arkeolog Ungkap Grafiti Erotis Tertua di Dunia
Nokia Lumia Bakal Gunakan Android?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.