TEMPO.CO , Jakarta:Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi), Hamdi Muluk, mengatakan lembaga survei yang terbukti tak taat menggunakan metodologi pada hitung cepat 9 Juli lalu bisa terkena sanksi pidana. "Bila terbukti melanggar bisa diteruskan ke pidana, mungkin karena data fiktif atau bohong," kata Hamdi saat ditemui di restoran Rarampa, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Juli 2014.
Menurut Hamdi, selain sanksi pidana ada sejumlah sanksi yang bisa dikenakan pada lembaga survei. Bisa berupa permintaan maaf pada publik dan mengkoreksi hasil survei atau hitung cepat. Hukuman lain dengan mencabut keanggotaan dari Persepi.
Hamdi mengatakan jenis sanksi yang diterima lembaga survei nakal akan ditentukan setelah Dewan etik menggelar audit. "Sanksi tak langsung dan paling berat sebenarnya sanksi publik, karena lembaga survei bersangkutan tak akan dipercaya lagi."
Pemberian sanksi pada anggota menurut Hamdi sudah sesuai dengan kode etik Persepi. "Semua anggota sudah tahu dan bersepakat dengan sanksi itu."
Rencananya audit investigasi akan dimulai pekan depan. Dewan etik akan memanggil tujuh lembaga survei yang menggelar hitung cepat. Tujuh penyelenggara merupakan anggota Persepi yaitu Lembaga Survei Indonesia, Indikator, SMRC, Cyrus Network, Populi Center, Jaringan Survei Indonesia (JSI), dan Puskaptis. (Baca juga: Tujuh Lembaga Survei Diaudit, Pekan Depan.)
Dari hasil hitung cepat itu, dua lembaga yaitu Puskaptis dan JSI memenangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sedangkan lima lembaga lainnya memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Perbedaan ini digunakan kedua pasangan untuk saling mengklaim kemenangan.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler
Serangan ISIS Mendekati Mekah
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok
PBB: Konflik Israel-Palestina Semakin Memburuk