Jokowi Instruksikan Siaga Kecurangan Pemilu  

image-gnews
Calon Presiden nomor urut 2 Joko Widodo, menyambut para wartawan yang hadir di kantor Media Center  Jokowi - JK di Jakarta, 10 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Calon Presiden nomor urut 2 Joko Widodo, menyambut para wartawan yang hadir di kantor Media Center Jokowi - JK di Jakarta, 10 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo, menginstruksikan kepada tim pemenangan dan relawannya untuk siaga mengawal proses perhitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggerak saksi tim kampanye nasional Jokowi-JK, Arif Wibowo, mengatakan instruksi itu untuk meredam timbulnya kecurangan mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat. (Baca: Migrant Care Endus Kecurangan Pemilu di Malaysia)

"Pak Jokowi ingin menang maupun kalah dengan suara yang murni dari masyarakat," kata Arif saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu, 12 Juli 2014.

Arif mengatakan instruksi itu telah dijalankan dengan mengerahkan seluruh tim untuk mengawasi proses perhitungan suara. Selain menyiapkan saksi secara resmi di KPU, relawan juga diminta aktif berkoordinasi dan mengawasi wilayah mereka masing-masing.

Seperti diketahui, perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tercatat dalam lampiran formulir C1 rentan dimanipulasi. Itu terlihat dari adanya beberapa perubahan tanda dalam pemindaian lampiran formulir yang dikirim ke KPU. Contoh di TPS 41 Kelapa Dua, Banten, yang membuat suara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terdongkrak. (Baca: Terjadi Kecurangan, 6 Provinsi Pemilu Ulang)

Menurut Arif sikap siaga yang ditunjukkan oleh timnya bukan lantaran curiga tim Prabowo-Hatta bakal berlaku curang. Namun, pengawalan suara itu lebih dimaksudkan untuk menjaga diri dari segala potensi negatif yang bisa muncul dalam proses penghitungan suara. "Intinya hanya berjaga-jaga," kata dia. (Baca: KPK Ingatkan Pemilu Presiden Rawan Kecurangan)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Arif berharap instruksi Jokowi itu bisa dijalankan timnya dengan baik. Sehingga, publik maupun timnya bisa memperoleh hasil pemilu yang sesuai dengan cita-cita bangsa. "Prinsipnya ingin menjaga proses demokrasi tetap berjalan." (Baca: Cegah Kecurangan, Jokowi Kumpulkan C1)

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler
Produk Israel yang Diserukan untuk Diboikot di AS
Yoga tanpa Baju di Tengah Jalan, Wanita Ini Dibui

KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Main Sinetron Lagi, Deddy Mizwar Dinilai Tak Etis

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?