Bawaslu Jateng Pidanakan Tiga Pelanggaran Pilpres

image-gnews
Sejumlah warga berunjukrasa di Kantor KPU Jember, Jawa Timur (13/7). Mereka mendesak Bawaslu, KPU, dan Kepolisian  mengusut tuntas semua pelanggaran pemilu Pilpres. Foto: ANTARA/Seno S
Sejumlah warga berunjukrasa di Kantor KPU Jember, Jawa Timur (13/7). Mereka mendesak Bawaslu, KPU, dan Kepolisian mengusut tuntas semua pelanggaran pemilu Pilpres. Foto: ANTARA/Seno S
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan 13 pelanggaran saat pemilihan presiden dan wakil presiden 9 Juli lalu. "Pelanggaran tersebut terjadi di 9 kabupaten/kota di Jawa Tengah," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, di Semarang, Ahad, 13 Juli 2014. Daerah itu adalah Banyumas, Sragen, Cilacap, Karanganyar, Boyolali, Wonosobo, Demak, Purbalingga, dan Purworejo.

Teguh menyatakan Bawaslu sedang mengawal tiga perkara pidana pemilu presiden dan wakil presiden 2014 di Purbalingga dan Sragen. Pelanggaran pidana tersebut adalah adanya anggota panitia pemungutan suara (PPS) 2 Tegal Ombo, Kalijambe, Sragen, Mulyadi, yang mencoblos lebih dari sekali. Sesuai aturan, mencoblos lebih dari dua kali adalah termasuk tindak pidana pemilu. (Baca: Ditemukan 15 Jenis Pelanggaran Pilpres di Jatim)

Bawaslu juga mengusut tim kampanye calon presiden nomor urut satu Prabowo-Hatta, Yayuk, yang membagikan alat peraga kampanye berupa stiker dan kartu nama kepada masyarakat di luar jadwal kampanye. Kasus yang terjadi di Sambirejo, Sragen, itu direkomendasikan sebagai  tindak pidana pemilu.

Bawaslu juga sedang mengusut pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal dan penyalahgunaan fasilitas negara berupa rumah dinas yang dilakukan Wakil Bupati Purbalingga Tasdi. Peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2014 itu, Tasdi mengumpulkan sebanyak 400 orang di pendopo rumah dinas. Tasdi memberi pengarahan ke peserta pertemuan untuk memilih pasangan capres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Karena masuk kategori dugaan pidana pemilu, Bawaslu masih melakukan pengumpulan bukti dan saksi-saksi. Jika sudah lengkap maka Bawaslu akan melimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. Jika Gakumdu menyatakan bukti kuat maka akan dilimpahkan ke pengadilan agar para pelaku diadili.

Bawaslu sebenarnya juga menemukan dugaan praktek politik uang di RW 10, Kelurahan Kledungkradenan, Banyuurip, Purworejo, pada 8 Juli 2014. Ketua Pimdes Partai Golkar Kelurahan Kledongkradenan, Supandi, memberikan uang Rp 1,5 juta kepada Budiyono. Uang dibagikan kepada 46 warga agar mencoblos Prabowo-Hatta.

Teguh menyatakan sudah mengkaji di sentra Gakumdu. Hasilnya laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur politik uang karena dilakukan di masa tenang. Sesuai Pasal 215 dan Pasal 232 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, politik uang hanya bisa dijerat jika dilakukan pada masa kampanye dan masa pemungutan suara.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu juga mengusut perangkat Desa Dusun Kagungan, Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang, tidak netral karena membagikan surat pajak sambil meminta mencoblos calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Tapi, setelah diusut ternyata tidak memenuhi unsur sehingga direkomendasikan pelanggaran administratif."

Teguh menyatakan pemilu presiden 2014 juga diwarnai banyak pelanggaran berupa ketidaknetralan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Misalnya terjadi di TPS 8 Desa Bulaksari, Bantarsari, serta TPS 3 dan 12 Desa Kutawaru, Cilacap Tengah. Anggota KPPS membagi stiker capres Prabowo-Hatta bersamaan dengan pembagian C-6 (undangan memilih). KPU sudah mencopot KPPS tersebut sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. (Baca: Gerindra Sebut 1.245 TPS di Jakarta Bermasalah)

KPUD Jawa Tengah juga sudah mengantongi berbagai kasus yang terjadi dalam pemilu presiden. Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo mencontohkan adanya anggota KPPS di Sragen yang juga perangkat desa menggunakan hak pilih dua kali.

"Dia memiliki dua surat undangan memilih. Kami juga mendalami karena diduga dilakukan secara terencana," kata Joko seraya memastikan kasus-kasus ini sebagai bahan koreksi untuk pemilu mendatang.

ROFIUDDIN

Berita lainnya:
Pemimpin ISIS Pakai Arloji Rolex Jadi Perbincangan
Aliran Listrik di Bali Terputus
Israel Bombardir Masjid Gaza
4 Lembaga Survei Dilaporkan ke Polisi

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

21 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.