Saksi Jokowi Pertanyakan Dropbox Kuala Lumpur

Editor

Budi Riza

image-gnews
Anggota monitoring pendataan KPU Sri Nuryanti (kanan) melakukan sosialisasi di KBRI Kuala Lumpur  (4/9). Foto: ANTARA/Adi Lazuardi
Anggota monitoring pendataan KPU Sri Nuryanti (kanan) melakukan sosialisasi di KBRI Kuala Lumpur (4/9). Foto: ANTARA/Adi Lazuardi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan rekapitulasi penghitungan suara di perwakilan Kuala Lumpur memakan waktu hingga tiga jam. Ini karena saksi dari kubu Jokowi-Jusuf Kalla mempertanyakan mekanisme pemungutan suara melalui dropbox dan pos. Mereka menilai kedua meknisme tersebut kurang bisa dipantau pengawas pemilu.

"Sistem dropbox di pemilu legislatif paling banyak menimbulkan permasalahan karena dugaan besar dicoblos oleh yang tak berhak. Kenapa PPLN Kuala Lumpur lebih memilih dropbox?" kata Sudiyatmiko Ariwibowo di gedung KPU, Kamis, 17 Juli 2014. (Baca: Hasil Pilpres di Malaysia: Prabowo 82 Persen, Jokowi 15 Persen)

Senada dengan Sudiyatmiko, saksi lainnya dari kubu Jokowi, yaitu Ferry Mursyidan Baldan, merasa khawatir mekanisme dropbox dan pos ini menjadi modus baru kecurangan karena pengawasannya yang lemah. "Kenapa seakan-akan mengarahkan pemilih ke dropbox dan pos? Rasanya tak ada kesulitan untuk datang ke TPS," kata Ferry.

Ketua PPLN Kuala Lumpur Tengku Adnan mengatakan pihaknya memang menambah jumlah dropbox pada pemilu presiden dan wakil presiden kali ini. Alasannya, partisipasi pemilih melalui tempat pemungutan suara sangat rendah. (Baca: PPLN Minta Aturan Pemungutan Suara Diubah)

"Waktu pileg kemarin tingkat partisipasi di TPS hanya 1,8 persen. Akhirnya kami putuskan mengurangi TPS dan menambah mekanisme dropbox dengan dropbox keliling," kata Adnan.

KPU Pusat mengaku pihaknya berpegangan pada surat keputusan yang menyatakan jumlah TPS sebanyak 102 dan dropbox 23 buah. Namun, pihak PPLN diberi kewenangan untuk mengubah hal tersebut menyesuaikan dengan keadaan di lapangan. "Sesuai prosedur kami sudah lapor pada Pokja PPLN untuk diteruskan ke KPU," kata dia.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Adnan mengatakan tambahan 12 dropbox tersebut digunakan untuk dropbox keliling untuk menjemput bola para pemilih yang sedang bekerja, seperti di barak dan kawasan konstruksi. (Baca: WNI di Malaysia Mencoblos pada 5 Juli 2014)

Adapun untuk pemilih melalui TPS hanya difokuskan untuk mereka yang berdomisili di Kuala Lumpur. Sedangkan di lima negara bagian lainnya, seperti Selangor, Klantan, Perak, Putrajaya, dan Trengganu memakai dropbox. "Dropbox keliling diawasi oleh saksi masing-masing calon dan panwaslu," kata Adnan.

TIKA PRIMANDARI

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS

Berita terpopuler:
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Malaysia Airlines Tertembak Misil Dekat Rusia

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

7 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

11 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

12 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

12 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?