TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur meminta Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan kelonggaran pada calon pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap atau khusus. PPLN minta para pemilih itu diperbolehkan mencoblos sejak pagi hari.
"Mereka menyampaikan pada kami agar para pemilih itu bisa dilayani pada pagi hari saat TPS dibuka," ujar anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 23 Juni 2014. (Baca juga: Ketua KPU: Pilpres 2014 Bisa Satu Putaran)
Alasannya, berdasarkan pengalaman pemilu legislatif kemarin, banyak pemilih yang tak terfasilitasi oleh panitia karena harus mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Soal permintaan ini, tutur Ferry, KPU belum bisa memenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. PKPU tersebut mengatur pemilih yang belum terdaftar di DPT/DPK tapi ingin mencoblos.
Menurut PKPU Nomor 26, pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTB (tambahan), atau DPK tapi memiliki identitas (KTP/KK) dan ingin menggunakan hak pilihnya di domisili sesuai dengan identitasnya akan tetapi tidak sempat melapor pada penyelenggara, bisa menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Karena itu, Ferry mengatakan KPU baru akan membahas permintaan itu dalam rapat pleno.
Mengenai permintaan ini, Tempo sebelumnya pernah menulis bahwa PPLN se-Malaysia melakukan terobosan pada pemilu legislatif kemarin. PPLN di negeri jiran ini sepakat untuk mengakhiri pemungutan suara pukul 3 sore. Bahkan PPLN wilayah Johor memberikan toleransi sampai pukul 8 malam bagi warga negara Indonesia yang berada di Johor untuk menyalurkan hak suaranya.
Informasi penambahan waktu pemungutan suara tersebut disampaikan Pejabat Sementara Konsulat Jenderal Johor Woro Sawitri yang dihubungi Tempo melalui telepon. Banyaknya WNI yang baru pulang kerja pukul 5 sore menjadi alasan utama penambahan waktu tersebut.
"Kebijakan penambahan waktu pemungutan suara tersebut atas kesepakatan saksi partai, pengawas pemilu, dan Ketua PPLN," Woro menjelaskan.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Lain
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar