TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan calon presiden terpilih, Joko Widodo, segera mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. "Perlu segera mundur agar DPRD DKI Jakarta bisa memprosesnya," kata Gamawan seusai acara buka puasa bersama di kantornya, Rabu, 23 Juli 2014. (Baca: Jokowi Mundur Setelah Lebaran)
Menurut Gamawan, surat pengunduran diri itu sebaiknya diajukan Jokowi pada 20 Agustus, setelah masa penyelesaian sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi berakhir. Dia menyarankan surat itu diajukan lebih cepat agar proses selanjutnya di DPRD DKI Jakarta tak terganggu. Sesuai dengan undang-undang, Jokowi tak boleh merangkap jabatan saat dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang. (Baca: Gerindra Belum Usul Pengisi Jabatan Ahok)
Pengabulan permohonan mundur Jokowi di DPRD, kata Gamawan, seharusnya tak sulit. Tapi pengunduran diri itu tetap harus melewati sejumlah sidang. Gamawan menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri hanya akan mengurus soal administrasi. "Setuju atau tidak untuk mundur itu ada di DPRD."
Mulai kemarin, Jokowi sudah kembali bertugas sebagai Gubernur DKI. Izin cuti dari presiden hanya berlaku hingga penetapan hasil pemenang pemilihan presiden yang diumumkan KPU pada Selasa, 22 Juli 2014.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub