TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan diciduk tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Hotasi ditangkap terkait dengan kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-500 dan Boeing 737-400 dari Amerika Serikat sebesar US$ 1 juta.
Lian Lubis, teman Hotasi, mengatakan alumnus Institut Teknologi Bandung itu ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap, ia baru saja datang dari Bali menggunakan pesawat Air Asia bersama dengan istri dan dua anaknya. Di Pulau Dewata, ia bersama keluarga menghabiskan waktu sampai tiga hari untuk berlibur.
Ia pulang ke Jakarta karena ingin menyaksikan langsung penetapan pemenang pemilihan presiden. "Dia kan salah satu tim sukses pasangan Jokowi-Jusuf Kalla," kata Lian saat dihubungi, Rabu, 23 Juli 2014.
Begitu tiba di Bandara, ujar Lian, Hotasi yang bersama keluarga sedang menunggu di tempat pengambilan barang tiba-tiba didatangi empat orang. Mereka memperkenalkan diri dari Kejaksaan. Petugas kemudian menunjukkan surat eksekusi kepada Hotasi. "Selamat malam, Pak Hotasi. Kami membawa surat eksekusi dari Kejaksaan," tutur Lian menirukan cerita Hotasi. (Baca: Kejagung Kasasi Putusan Bebas Hotasi)