TEMPO.CO, Banyuwangi - Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan, Kamis, 21 Agustus 2014.
Dalam putusan itu, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk memberhentikan dengan tidak hormat Ketua Panwaslu Rorry Desrino Purnama dan anggotanya, Totok Hariyanto, karena melanggar kode etik selama pemilihan umum presiden 2014.
Rorry Desrino Purnama mengatakan apa pun putusan DKPP harus dihormati karena bersifat final serta mengikat. "Saya legawa karena ini keputusan negara," kata Rorry saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca berita lainnya: Bawaslu Papua Mohon DKPP Pecat KPU Dogiyai)
Menurut Rorry, selama proses persidangan di DKPP, Panwaslu Banyuwangi telah memberikan jawaban serta bukti-bukti bahwa sebenarnya dugaan pelanggaran kampanye Bupati Banyuwangi tidak benar. Namun, dia tetap menerima bila akhirnya DKPP memutuskan sebaliknya. Saat ini dia hanya bisa pasrah menunggu salinan putusan DKPP dan pemecatan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Hal senada juga disampaikan anggota Panwaslu Totok Hariyanto. Menurut dia, sebagai warga negara yang baik dia harus taat terhadap putusan DKPP. "Saya harus patuh terhadap putusan DKPP," katanya.
Pemecatan terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Banyuwangi itu didasarkan pada laporan kubu Prabowo-Hatta terhadap DKPP. Panwaslu Banyuwangi dianggap melanggar kode etik karena menghentikan dua laporan kubu Prabowo atas dugaan pelanggaran kampanye Bupati Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dilaporkan karena menyertakan stiker bergambar pasangan Jokowi-JK pada amplop berisi insentif kepada guru ngaji se-Banyuwangi. Dana insentif sebesar Rp 100 ribu diambil dari APBD Banyuwangi. Laporan ini dihentikan Panwaslu karena tidak terbukti.
Laporan kedua terkait dugaan pembagian buku saku berjudul 9 Alasan Memilih Jokowi pada acara buka bersama Bupati Banyuwangi dengan warga Nahdlatul Ulama di Pendapa Kabupaten Banyuwangi, 4 Juli lalu. Laporan ini pun dihentikan Panwaslu karena dianggap kedaluwarsa. (Baca juga: Putusan DKPPTak Mengubah Hasil Pemilu Presiden)
IKA NINGTYAS
Terpopuler
Istana: Tujuh Menteri Harus Mundur
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun