TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, bersama dua rekannya, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang, akan menggugat DPP Partai Golkar beserta Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri. (Baca: Poempida Sebut Golkar Berlakukan Hukum Rimba)
"Bersama kawan-kawan, kami minta ganti rugi kepada Ical Rp 1 triliun," kata Poempida seusai diskusi di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Nusron Wahid: Aku Rapopo, tapi...)
Menurut dia, gugatan Rp 1 triliun itu diajukan karena Ical pernah berjanji memberikan uang sebesar itu sebagai dana abadi partai agar Partai Golkar punya dana reguler. Namun, kata Poempida, janji tersebut sampai kini belum dipenuhi oleh Ical. Selain itu, gugatan diajukan akibat pemecatan Agus dan Nusron yang telah terpilih sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar.
Poempida beserta Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dipecat oleh DPP Golkar pada 24 Juni 2014. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Sharif Cicip Sutardjo pada 19 Agustus 2014 menyatakan alasan Golkar memecat mereka adalah ketiga kader itu berseberangan dengan kebijakan dan arah politik partai. Poempida, Nusron, dan Agus mendukung Jokowi-JK dalam pemilu presiden. Padahal Ical mendukung Prabowo-Hatta. (Baca: Golkar Jegal Pelantikan Nusron dan Agus Gumiwang)
Poempida menyatakan akan segera bertemu pengacara Todung Mulya Lubis bersama Nusron dan Agus. Jika menang di pengadilan, kata Poempida, duit Rp 1 triliun akan diserahkan kepada korban lumpur Lapindo.
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi Golkar atau Aburizal soal ini. Namun, DPP Golkar menyatakan telah mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum untuk menarik Nusron dan Agus agar tak bisa dilantik sebagai anggota DPR.
RIDHO JUN PRASETYO | FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang