Sengketa Pemilu Juga Terjadi di Negara-negara Ini  

image-gnews
Ribuan massa di kawasan Bundaran Air Mancur, dekat Patung Kuda, Jakarta, 21 Agustus 2014. Polisi membuat barikade untuk menahan mereka mendekati gedung Makamah Konstusi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ribuan massa di kawasan Bundaran Air Mancur, dekat Patung Kuda, Jakarta, 21 Agustus 2014. Polisi membuat barikade untuk menahan mereka mendekati gedung Makamah Konstusi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia bukanlah satu-satunya negara di mana salah satu kandidat mempermasalahkan hasil pemilu presiden. Beberapa negara di dunia mengalami hal serupa. Penyebab sengketa pemilu sebagian besar disebabkan adanya dugaan kecurangan yang dianggap menguntungkan salah satu calon. (Baca: Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang)

Berikut ini beberapa di antaranya.

1. Afganistan
Pemilihan presiden di Afganistan pada Oktober 2004 lalu berakhir dengan kekacauan. Sebagian besar kandidat mengumumkan boikot. Ke 15 pesaing Hamid Karzai memboikot pemilu dengan alasan sistem untuk mencegah kecurangan tidak diterapkan. Yang menjadi pangkal persoalan adalah tidak digunakannya tinta yang sulit terhapus pada jari pemilih yang telah memberikan suara untuk mencegah pemilih memberikan suara lebih dari satu kali.

Abdul Satar Serat, salah seorang saingan Karzai dan juru bicara bagi kandidat presiden lainnya, mengecam pemilu tersebut tidak sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Namun Lembaga Pemilu Afganistan yang Bebas dan Adil, kelompok terbesar pemantau independen yang terdiri atas 13 lembaga swadaya masyarakat Afganistan, menyatakan pemilu tersebut berlangsung adil.

Sengketa pemilu tak hanya terjadi pada 2004. Pada November 2009, permasalahan pemilu terulang. Komisi Pemilihan Umum Afganistan membatalkan rencana pemilihan umum presiden putaran kedua pada 7 November 2009 dan mengumumkan Presiden Hamid Karzai sebagai pemenang pemilu presiden 2009. Pengumuman dilakukan beberapa menit setelah penantang Karzai, Abdullah Abdullah, mengundurkan diri dari pencalonan. Abdullah mengundurkan diri beberapa menit sebelum pengumuman ini dengan alasan penyelenggaraan pemilu putaran kedua ia sangsikan akan berjalan jujur dan adil.

2. Ukraina
Partai Presiden Ukraina Viktor Yanukovych mengklaim kemenangannya dalam pemilu parlemen pada Oktober 2012 lalu. Namun kubu Yanukovych dituduh mencurangi hasil pemilu dengan sejumlah tindakan, seperti melakukan intimidasi, penyuapan, dan perbuatan curang lainnya guna memenangi pemilu parlemen. Hasil pemilu itu menunjukkan kubu Yanukovych (Partai Regional) memperoleh suara sebanyak 28,1 persen. Sedangkan kubu oposisi yang dipimpin Yulia Tymoshenko meraih 25 persen. (Baca: Lima Tokoh Kunci dalam Krisis Politik Ukraina)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kamboja
Kelompok oposisi Kamboja mendesak Raja Kamboja untuk mengatasi kontroversi terkait dengan pemilu pada Juli 2013 lalu. Raja Norodom Sihamoni sampai diminta turun tangan untuk mengatasi permasalahan pemilu. Pemilu tersebut kembali membawa Perdana Menteri Hun Sen berkuasa. Hasil pemilu menunjukkan Partai Rakyat Kamboja pimpinan Hun Sen mengalahkan partai oposisi, Partai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP). Kemenangan Hun Sen dituduh dilakukan dengan penyelewengan hasil suara. 

4. Thailand
Pemilihan umum di Thailand pada 2 Februari 2014 lalu berlangsung kacau. Laman CNN pada Minggu, 2 Februari 2014, memberitakan terjadi insiden di 92 dari 375 wilayah pemilihan. Kelompok penentang Perdana Menteri Yingluck Shinawatra berunjuk rasa memblokir tempat-tempat pemungutan suara. Mereka menilai pemilu sebagai akal-akalan pemerintah.

Adapun laman Bangkok Post memberitakan pemilihan di 9 dari 14 provinsi di Thailand bagian selatan dibatalkan karena tidak terdapat kertas suara partai dan petugas di TPS. Sembilan provinsi yang membatalkan pemilihan itu adalah Songkhla, Trang, Phatthalung, Phuket, Surat Thani, Ranong, Krabi, Chumphon, dan Phangnga. Pada Maret 2014 diselenggarakan pemilihan umum ulang di lima provinsi di Thailand. (Baca: Fakta Soal Pemilihan Umum Thailand)

DRIYAN | PDAT



Berita Lainnya:
Putusan MK, Bandara Cengkareng Dijaga Berlapis
Dukung Prabowo, Ibu-ibu Ini Bikin Dapur Umum 
Tim Kuasa Hukum Prabowo Tak Bisa Tidur Semalaman  
DKPP: Ada Penyelenggara Pemilu yang Kena Sanksi

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

56 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

5 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

5 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

9 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

14 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.