Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan sejak 14 September sampai dengan 4 Oktober 2020, ada 6.243 pelanggaran protokol kesehatan perorangan yang terjaring Operasi Yustisi di wilayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari jumlah itu, sebanyak 6.022 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, sementara sisanya, 221 pelanggar, harus membayar denda administrasi. “Nilai denda Rp 39.650.000,” kata Budhy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pelanggar perorangan, Budhy juga mencatat 25 perkantoran disegel lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua. Sementara itu, Satpol PP Jakarta timur telah menyegel 253 tempat usaha seperti restoran, kafe, rumah atau warung makan, dan usaha sejenis lainnya.
Menurut Budhy hanya 1 tempat usaha yang dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Ia tak merincikan jenis-jenis pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh ratusan tempat usaha tersebut.
Sebelumnya, Operasi Yustisi digelar setelah PSBB Transisi gagal mengendalikan penularan Covid-19 di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan PSBB dan membatasi perkantoran hingga 25 persen kapasitas serta menutup semua tempat hiburan dan wisata yang dikelolanya.
Dalam Operasi Yustisi, sebanyak 6.800 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan. Ribuan personel itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Pelanggaran yang ditindak tidak hanya terkait razia masker, namun sesuai kluster lokasi bisa seperti pengguna kendaraan bermotor yang melebihi kapasitas, juga pemilik restoran dan tempat makan yang memperbolehkan pelanggan makan di tempat.