Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ratusan orang dikarantina di Masjid Jami Kebon Jeruk, Jakarta Barat sejak Kamis, 26 Maret 2020 terkait kasus ada jamaah terjangkit COVID-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karantina dilakukan setelah 3 orang jemaah tabligh akbar dinyatakan positif COVID-19 rapid test.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini yang di masjid masih dijaga oleh anggota Polisi dan TNI," ujar Camat Taman Sari Risan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Maret 2020.
Dalam surat yang dibuat Risan kepada Wali Kota Jakarta Barat, ada sekitar 300 orang jemaah yang dikarantina di Masjid Jami Kebon Jeruk. Menurut dia, proses karantina akan berlangsung selama 14 hari.
Risan mengatakan, jemaah yang dikarantina saat ini berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Sedangkan yang positif sudah dibawa ke rumah sakit.
"Yang diisolasi tanggal 7 April diperiksa lagi, kalau tidak ada perubahan, berarti aman," kata dia.
Menurut Risan, Majid Jami Kebon Jeruk memang sering melakukan kegiatan. Dia berujar, ratusan orang yang dikarantina saat ini melakukan kegiatan tabligh akbar di masjid tersebut pada 26 Maret 2020. Jemaah, kata dia, berasal dari luar kota hingga luar negeri.