Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang menggencarkan razia tempat hiburan malam nakal yang masih beroperasi selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Pada Ahad 26 Maret 2023, lima tempat hiburan malam di Kelapa Dua dan Panongan tertangkap nekad buka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan lima tempat hiburan malam itu telah ditegur keras dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk pengawasan dan monitoring. "Ya sementara kami berikan teguran keras dulu untuk lebih menghormati bulan suci Ramadan," kata Fachrul Rozi kepada Tempo, Senin, 27 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika masih membandel, kata Fachrul Rozi, bukan tidak mungkin tempat hiburan malam itu disegel, ditutup selamanya. "Sementara ini baru kami tegur, belum disegel,"katanya.
Fachrul Rozi mengatakan monitoring dan pengawasan pada Ahad lalu dilakukan di 10 tempat hiburan malam di Kelapa Dua dan Pagedangan. "Dari sepuluh titik, lima di antaranya kedapatan beroperasi," kata Fachrul Rozi.
Kelima tempat hiburan malam itu dinyatakan melanggar Surat Edaran Nomor 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 Masehi.
Dalam SE itu disebutkan untuk pengawasan tidak hanya oleh Satpol PP tapi juga oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait kecamatan dan kelurahan/desa.
Satpol PP Kabupaten Tangerang, terdiri 20 orang, setiap malam bergerak melakukan razia ke titik-titik tempat hiburan malam, termasuk panti pijat dan kelab malam. Mereka dibantu petugas Satpol PP kecamatan dengan jumlah personel setiap kecamatan berkisar lima hingga enam orang petugas.
"Pergerakan setiap malam tak hanya di dua titik Kelapa Dua dan Pagedangan saja, melainkan ke titik lain seperti Pasar Kemis, Panongan.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional akan Ditertibkan, Polda Metro Singgung Ormas
Bupati juga larang live music selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan tentang jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 2023. Dalam Surat Edarannya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menetapkan tempat hiburan, seperti diskotek, kelab malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya ditutup sementara.
"Pelaku usaha tempat hiburan diskotek, kelab malam, bar, karaoke, SPA/panti pijat, dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M," demikian bunyi SE Nomor Nomor: 300.1/1304-Satpol PP itu.
SE tersebut mengatur soal penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya, serta pengaturan jam operasional rumah makan pada bulan suci Ramadan 2023.
Selain pengaturan tempat hiburan malam, Zaki juga membatasi jam operasional rumah makan. Pemkab Tangerang menetapkan agar restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya mulai beroperasi pukul 15.00 WIB hingga esok harinya pukul 04.00 WIB. "Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai atau sejenisnya," kata Zaki.
Tak hanya itu, Zaki melarang live music di tempat makan atau aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu ibadah masyarakat selama Ramadan. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
Pilihan Editor: 5 Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi di Ramadan, Satpol PP Tangerang: Kami Tindak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.