Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

56 Ribu Pemakaman di Bekasi Tak Bayar Retribusi  

Petugas sudah melayangkan surat kepada ahli waris, tapi surat itu kebanyakan tak mendapatkan respons.

11 Desember 2015 | 13.57 WIB

Seorang ahli waris makam memperhatikan makam keluarganya saat akan dilakukan pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Bayur, Jakarta Timur, (16/05). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Seorang ahli waris makam memperhatikan makam keluarganya saat akan dilakukan pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Bayur, Jakarta Timur, (16/05). Tempo/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 56.250 ahli waris tak memperpanjang izin penggunaan tanah makam untuk pemakaman keluarganya di tempat pemakaman umum milik pemerintah. Akibatnya, makam tersebut terancam ditumpang tindih dengan jenazah lain tanpa persetujuan.

"Mayoritas makam sudah tak diurus," kata Sekretaris Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum, Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, Kamis, 10 Desember 2015. Karena itu, menurut Hudi, ahli waris tersebut tak membayar biaya retribusi selama tiga tahun lebih.

Menurut Hudi, penarikan retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam peraturan itu, setiap tiga tahun sekali dikenakan retribusi sebesar Rp 75 ribu atau hanya Rp 25 ribu setahun. "Ada beberapa faktor ahli waris tak memperpanjang," katanya.

Di antaranya karena tak memiliki waktu lantaran terbentur pekerjaan atau pindah alamat sehingga sulit dihubungi. Padahal, petugas sudah melayangkan surat kepada ahli waris, tapi surat itu kebanyakan tak mendapatkan respons. "Karena sudah tidak tinggal di alamat yang dituju," kata Hudi.

Hudi menambahkan, jumlah TPU di Kota Bekasi ada empat titik, yakni TPU Perwira di Bekasi Utara, TPU Jatisari di Jatiasih, TPU Padurenan di Mustikajaya, dan TPU Sumurbatu di Bantargebang. Semuanya mampu menampung hingga 750 ribu jenazah, tapi baru terpakai sekitar 225 ribu. "Di Sumurbatu seluas 38 hektare belum terpakai," katanya.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Reynold Tambunan, mengatakan, pihaknya menolak rencana pemerintah melakukan tumpang tindih bagi makam yang dianggap tak membayar retribusi. 

Menurut Reynold, upaya tersebut tak menunjukkan asas kemanusiaan dan peradaban bagi seseorang yang telah meninggal dunia. "Pemerintah harus tetap melindungi warganya sekalipun meninggal dunia," kata Reynold.

Reynold menambahkan, sebaiknya pemerintah daerah memanfaatkan lahan TPU yang masih kosong untuk pemakaman baru, bukan melakukan tumpang tindih makam dengan jenazah orang lain. "Manfaatkan dulu lahan yang kosong," katanya.

ADI WARSONO



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Grace gandhi

Grace gandhi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus