Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

600 Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Kota Bogor Dapat Surat Teguran via Pos

Polresta Bogor Kota mengirim surat teguran via Pos kepada 600 pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Sanksi denda diterapkan bulan depan.

13 Desember 2022 | 17.54 WIB

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mengirimkan surat teguran kepada 600 pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Surat teguran itu dikirim melalui Kantor Pos sebagai langkah awal sebelum penerapan denda diberlakukan pada Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan teguran telah dikirimkan ke alamat-alamat pelanggar tilang elektronik berdasarkan pelat nomor kendaraan yang terekam. 

"Teguran ke pelanggar saat ini semoga jadi peringatan juga bagi pengendara lain," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 9 Desember 2022.

Ia mengatakan sanksi terhadap para pelanggar yang terekam ETLE masih berupa teguran. Adapun soal penerapan sanksi denda, Satlantas Polresta Bogor akan mengikuti jadwal Polda Jabar.  

Galih menuturkan, sebanyak 600 pelanggar terekam kamera ELTE petugas, baik hasil kamera yang ditempelkan di mobil patroli maupun kamera yang dibawa petugas melakukan pelanggaran kasat mata, seperti kecepatan tidak sesuai dan lawan arus.

Mereka diberikan imbauan dan peringatan agar tidak mengulang pelanggaran yang telah dilakukan.

Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit kepada Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Menurut data Korlantas Polri sampai Bulan Oktober 2022 sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.

Galih pun memastikan bahwa penerapan tilang elektronik akan terus dipantau dan dioptimalkan agar efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. "Kami siap optimalkan ELTE sesuai arahan Kapolri dan rencana Polda Jabar," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus