Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

Puluhan massa menggeruduk sebuah kapel di salah satu ruko di Depok. Mereka menuding tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.

17 September 2023 | 08.03 WIB

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
Perbesar
Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Puluhan massa menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya, RT 12, RW 03, Kelurahan Gandul, Depok, Jawa Barat, Sabtu kemarin, 16 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Massa menuding tempat ibadah itu belum mengantongi izin. Sementara pengurus kapel mengaku kesulitan mengurus perizinan sejak pindah dari tempat yang lama. Berikut sederet fakta yang dilansir dari Tempo.

Baru pindah 2 bulan

Pengurus Kapel Bukit Cinere, Arif Syamsul, mengatakan kapel yang menempati ruko 3 lantai itu merupakan pindahan dari Cinere Bellevue karena masa kontrak di tempat yang lama sudah habis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Massa, kata Arif, datang sekitar pukul 7.30 WIB dan menggedor-gedor gerbang lalu memfoto kapel yang baru beraktivitas 2 bulan lalu ini.

"Ada sekitar 50 orang pakai sorban dan lain sebagainya. Mereka mendatangi kapel kami, sempat menggedor-gedor, teriak-teriak. Habis itu mereka bubar," kata Arif saat ditemui di lokasi.

Kesulitan mengurus izin

Menurut Arif, sejak pindah ke Gandul pengurus Kapel kesulitan mengurus perizinan, termasuk memperoleh izin dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk melakukan peribadatan di ruko tersebut.

"Kami selalu sewa ruko yang mana menurut UU untuk membuat kapel tidak perlu (izin), tapi kita bahasanya kulonuwun ke RT/RW, kelurahan, kecamatan," ucap Arif.

Persyaratan yang diminta

Saat mengajukan izin ke LPM Kelurahan Gandul, kata Arif, pihaknya diminta persyaratan berupa pengumpulan 60 tanda tangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga sekitar agar jemaat bisa beribadah di sana.

"Syaratnya bisa dipenuhi, malah kami mengumpulkan 80 tanda tangan dari warga sekitar kapel, tapi mereka masih mempersulit," ujar Arif.

Selanjutnya: Dapat pengamanan Polsek dan Koramil

Dapat pengamanan Polsek dan Koramil

Arif menuturkan jemaat baru bisa beribadah di kapel tersebut pada Ahad, 10 September 2023. Itu pun dengan pengamanan dari anggota Polsek dan Koramil setempat. "Ya ibadah minggu kemarin ada pengamanan dari kepolisian dan TNI," kata dia.

LPM Gandul kembali ajukan persyaratan

Setelah ibadah pada Ahad pekan lalu berjalan lancar, bukan berarti kapel tersebut bisa melaksanakan ibadah dengan tenang. Pasalnya, kata Arif, LPM Gandul kembali mengajukan syarat baru terkait izin beribadah.

"Jadi mereka mempersulit lagi, kami disuruh restu dulu dari Wali Kota Depok. Mereka minta ditiadakan dulu ibadah selama dua kali minggu," ujar Arif.

Ibadah streaming

Imbas tindakan tersebut, lanjut Arif, pihak kapel memutuskan tidak menggelar ibadah secara fisik pada Ahad hari ini. Ibadah bakal dilakukan secara online alias streaming.

"Akhirnya kami ibadah streaming sampai kita mau ajukan ke Wali Kota," ucap Arif.

Ketua LPM belum merespons

Hingga berita ini diturunkan, Ketua LPM Gandul Boy Ishak Iskandar belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Namun, Tempo menerima salinan surat penolakan tersebut. Surat penolakan warga itu dituangkan oleh LPM Kelurahan Gandul yang dilayangkan ke Lurah Gandul. Surat penolakan ditandatangani Ketua LPM Gandul tertanggal 9 September 2023.

Mereka mengajukan keberatan atas nama warga tentang adanya kegiatan peribadatan yang belum jelas perizinannya. Warga pun meminta agar tidak ada kegiatan sebelum perizinan keluar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus