Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Curup menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh pelaku pembunuh dan pemerkosa YY, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Selasa, 10 Mei 2016.
“Tujuh pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain serta membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati,” kata ketua majelis hakim Herny farida saat putusan vonis, Selasa ini.
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa baju sekolah berwarna cokelat, rok sekolah, tas, celana yang telah terpotong, dan singlet hitam milik korban dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk perkara lain atas tersangka Zainal.
Mendengar hasil putusan hakim, kuasa hukum tujuh pelaku, Gunawan, menuturkan pihaknya kecewa atas putusan kasus ini, mengingat pelaku adalah anak-anak dan tiga dari mereka masih berstatus pelajar. “Seminggu ini, kami akan pikir-pikir dulu, apakah akan dilakukan banding atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Ningwardono mengharapkan semua pihak dapat menerima putusan ini.
“Majelis hakim telah memutuskan, maka sebaiknya kita menerima putusan itu. Sebab, sesuai dengan perundangan peradilan anak, ini adalah hukum terberat bagi pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, suasana sidang berjalan cukup gaduh akibat banyaknya warga Kota Curup yang memadati lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan pelaku pemerkosaan ini. Petugas keamanan pun menjaga ketat jalannya persidangan.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca:
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini