Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan akan menindak Truk Over Dimension dan Over Loading atau truk ODOL yang masuk di Jalur Tol Tanjung Priok - Bandung, mulai Senin, 9 Maret 2020.
"Kalau didapat akan kena tilang, itu dari Kepolisian,"ujar Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Risal Wasal dalam acara diskusi Kemenhub dan Isuzu di Arena GIICOMVEC, Sabtu, 7 Maret 2020.
Alasan memilih jalur itu. kata Risal, karena 62 persen distribusi ekspor berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara di jalur Jawa-Sumatera belum diprioritaskan dengan alasan bertahap.
"Ini bertahap, tapi jalur tol (Tanjung Priok-Bandung) kita awasi 24 jam,"ujarnya.
Adapun sanksinya masih merujuk atran lama. Termasuk proses penilangan dari pihak kepolisian. Terlepas dari sankso kata Risal, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku bisnis untuk melarang armada dan sopirnya menggunakan Truk ODOL.
Tak hanya itu, mulai 1 Mei 2020, Kemenhub dan sejumlah stakeholder juga akan menindak Truk ODOL yang akan menyeberang pulau. Terutama di truk ya g ingin melintas di Jalur Jawa Sumatera (Pelabuhan Merak - Bakaehuni) dan lintas Jawa- Bali (Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk).
"Pokoknya gak boleh nyebrang,"ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini