Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta telah menyepakati sembilan poin tambahan yang dimasukkan ke dalam tata tertib periode 2019-2024. Wakil ketua DPRD DKI sementara Syarif, mengatakan legislator akan segera menyerahkan Tatib yang telah dibahas ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rabu akan kami serahkan ke Kemendagri," kata Syarif saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2019. Syarif merinci sembilan poin tersebut pertama menyangkut perluasan kewenangan DPRD di dalam Tatib, yang tidak hanya mengikat internal dewan. "Di Tatib yang sekarang kami perluas mengikat pemerintahan daerah."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua DPRD DKI meminta tambahan tenaga ahli untuk setiap anggota legislator. Menurut Syarif, penyediaan tenaga ahli saat ini kurang karena hanya menjatuhkan tiga untuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan satu untuk fraksi.
"Kami mau menambahnya," ucapnya.
Ketiga adalah dewan mengusulkan untuk menghidupkan kembali Badan Usaha Rumah Tangga DPRD DKI. Keempat adalah soal pengangkatan wali kota atau pejabat di pemerintahan yang wajib meminta pertimbangan dari legislator. Keempat adalah pemilihan wakil gubernur DKI yang dimasukkan ke dalam batang tubuh Tatib.
Poin kelima soal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dalam pembahasan KUA-PPAS, legislator bisa melakukan kunjungan lapangan. Selama ini, kata Syarif, dewan hanya rapat di dalam meja.
Nantinya, ia menerangkan, jika eksekutif mengajukan penganggaran misalnya gedung sekolah, sebelum ketuk palu legislator bisa meninjaunya terlebih dulu.
"Misalnya tanah bermasalah atau tidak."
Dengan adanya peninjauan proyek yang dianggarkan dari pemerintahan, maka dewan bisa melihat kelayakan program tersebut. Dampak kebijakan ini, kata dia, dewan jadi mendorong agar eksekutif memutuskan dengan matang program yang dianggarkan.
"Jangan nanti pas kami kunjungi ternyata bermasalah. Itu bisa mandeg di KUA-PPAS atau revisi," ujarnya.
Ketujuh adalah dalam hal keputusan rapat dengan eksekutif, kata dia, pemerintah mesti menindaklanjuti pengaduan masyarakat selama lima hari atau paling lambat sepuluh hari kerja. Kedelapan adalah pengaturan rapat yang bersifat terbuka dan tertutup.
Dalam rapat yang tertutup yang hasilnya mesti dirahasiakan, jika ada yang membocorkan maka bakal diberi sanksi sesuai kode etik. Sanksi bisa diberikan kepada dewan atau pemerintah yang membocorkan isi rapat tertutup itu.
"Rapat tertutup yang sifatnya rahasia adalah yang membahas orang. Rapat seperti anggaran dan lainnya masih terbuka," ujarnya.
Sedangkan poin terakhir ditambahkan terkait dengan aturan wajib bagi para anggota DPRD DKI Jakarta menggunakan batik di hari tertentu setiap pekannya. Adapun batik yang digunakan adalah batik khas Betawi.