Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Aktris Lady Marsella Jadi Korban Penipuan Bansos Sembako Pemprov DKI, Nilainya?

Lady Marsella melaporkan orang berinisial ASL ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan kerja sama pengadaan bansos Pemprov DKI buat terdampak Covid-19

28 Mei 2021 | 08.37 WIB

Ilustrasi bantuan paket sembako. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Perbesar
Ilustrasi bantuan paket sembako. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta - Aktris langganan FTV Lady Marsella melaporkan seseorang berinisial ASL ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan kerja sama pengadaan bantuan sosial atau bansos sembako Pemprov DKI untuk warga yang terdampak Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, akibat aksi tipu-tipu hal itu Lady mengalami kerugian hingga Rp 60 miliar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kuasa Hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, mengatakan, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada 10 September 2020.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Laporan atas nama Pelapor Lady Marsella, sudah kami sampaikan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian,” ujar Achmad kepada Tempo, Kamis, 27 Mei 2021.  

Achmad menjelaskan kasus ini bermula dari rencana kerjasama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL dan teman-temannya. Kerja sama itu terjalin setelah pelaku menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana pribadi. 

"Setelah diyakinkan oleh ASL Cs, PT MCP pun sepakat menjalin kerja sama dan mengikuti poses yang ditentukan, hingga akhir proyek bansos ini dimenangkan oleh perusahaan Lady Marsella," ujar Achmad.  

Setelah menang tender, Marsella mengatakan kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama. Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PT MCP adalah palsu.  

Padahal dalam SPK itu tertera tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemprov DKI Jakarta. SPK itu juga memiliki kop surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa. Namun belakangan baru diketahui ternyata SPK itu adalah palsu. 

"Padahal SPK bodong itu diserahkan kepada kami di dalam Gedung Balai Kota DKI lantai 19 Pemprov DKI Jakarta oleh seseorang berisik RM,"  kata Achmad.  

Lalu untuk membuat Marsella yakin bahwa SPK tersebut asli, ASL menyatakan pihaknya  sudah melakukan pengecekan kepada pihak penerbit SPK. ASL beserta komplotannya kemudian meminta PT MCP untuk segera menyediakan stok barang bansos. Mereka berdalih akan ada survei dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan bansos tersebut 

Tak berhenti sampai di situ, ASL cs kemudian dituding memalsukan surat kuasa PT MCP untuk keuntungan mereka. Melalui surat itu, ASL mengajukan dana pinjaman dari kreditor untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP.  

Para pelaku juga membuat fait accompli yang berisi properti milik Lady Marsella diambil alih, salah satunya gudang penyimpanan bansos tersebut. Kemudian saat tiba proses penyaluran bansos, Pemprov DKI Jakarta menolaknya. 

Penyebabnya, SPK milik PT MCP tidak sah karena seluruh dokumen itu bukan yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI. BPPBJ Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga SPK yang diberikan ASL dan komplotannya palsu.  

Akibat peristiwa tersebut, barang bansos Covid-19 menumpuk di gudang PT MCP. Barang tersebut pun tidak bisa disalurkan sesuai rencana. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 60 miliar akibat kejadian itu. 

Dalam laporannya, Lady Marsella tidak cuma melaporkan ASL, tetapi juga seseorang berinisal RM dan F yang diduga merekayasa SPK bodong Pemprov DKI ini. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus