Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alasan DKI Tolak Permohonan Gelaran Reuni 212 di Monas

UPT Monas DKI menolak permohonan penggunaan kawasan Monas untuk acara reuni 212 yang akan digelar PA 212 pada 2 Desember 2020.

17 November 2020 | 20.50 WIB

Gambar udara sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018. Pandita menuturkan bahwa revitalisasi Monas tidak akan merombak bentuk fisik dari monumen tersebut. Sebab, kawasan Monas merupakan cagar budaya. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Gambar udara sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018. Pandita menuturkan bahwa revitalisasi Monas tidak akan merombak bentuk fisik dari monumen tersebut. Sebab, kawasan Monas merupakan cagar budaya. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk gelaran reuni 212 yang rencananya digelar 2 Desember 2020 oleh Persaudaraan Alumni atau PA 212.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri, kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020. Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212.

Isa mengatakan penutupan Monas ini semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta. Sehingga, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” ujar dia.

Isa mengatakan, sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan, Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang.

Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi. “Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” kata Isa.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus