Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Otorita IKN menghentikan ancaman terhadap hak atas tempat tinggal warga Sepaku.

15 Maret 2024 | 23.12 WIB

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara menghentikan ancaman terhadap hak atas tempat tinggal warga Sepaku, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Warga Sepaku sebelumnya menerima surat ultimatum untuk merobohkan rumah mereka dalam waktu tujuh hari per 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan surat dari Otorita  tak hanya melecehkan hak warga Sepaku dan masyarakat adat Suku Balik yang bermukim di sana. Surat itu, menurut Usman, membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal. "Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional," ujar Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usman Hamid mempertanyakan janji pemerintah selama ini membangun IKN tanpa penggusuran. Menurut dia, surat ultimatum dari Otorita justru menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan. Padahal, keputusan itu memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal mereka.

“Memaksa mereka untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami, memperlihatkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi bermakna," kata Usman.

Menurut Usman Hamid, warga Sepaku berhak menentukan masa depan tempat tinggal mereka. Negara, kata dia, harus melindungi hak-hak warga dan memastikan mereka tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang merugikan dan diskriminatif.

Otorita mengancam sejumlah 200 warga di Kecamatan Sepaku merobohkan rumah mereka lantaran memasuki Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN. Ancaman itu berjangka waktu seminggu sejak disampaikan pada Jumat, 8 Maret 2024. Namun hingga kini, ultimatum itu urung dilakukan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus