Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta- Amnesty International meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi menjamin hak umat Hindu setempat untuk mendirikan rumah ibadah pura di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, setelah bertahun-tahun tidak memiliki tempat untuk beribadah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan berdasarkan data Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI), saat ini belum ada satupun tempat ibadah bagi sekitar 7.000 umat Hindu di Kabupaten Bekasi.
"Umat Hindu di kabupaten tersebut berencana membangun pura untuk pertama kalinya, namun mendapat penolakan dari sekelompok orang, kejadian yang menambah daftar panjang intoleransi terhadap kelompok minoritas beragama di Indonesia," ujar Usman Hamid melalui keterangan pers, Selasa, 14 Mei 2019.
Karena tidak adanya pura di Kabupaten Bekasi, kata Usman, ribuan umat Hindu harus menempuh perjalanan hingga puluhan kilometer untuk beribadah di Pura Agung Tirta Bhuana yang berada di kawasan Jakasampura, Kota Bekasi. Di Kota Bekasi, kata dia, saat ini memiliki sebanyak 29 ribu umat Hindu yang beribadah di pura tersebut.
"Hal ini mengakibatkan kondisi Pura Agung Tirta Bhuana menjadi kelebihan kapasitas, karena tidak mampu menampung umat Hindu dari kedua daerah tersebut," ujar Usman.
Menurut dia, Kemendagri dan Kemenag harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak tunduk pada tekanan massa yang menolak pendirian pura tersebut dan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.
"Keberanian dalam melindungi hak asasi manusia kaum minoritas dan kepatuhan pada hukum sebelumnya pernah ditunjukkan oleh Wali Kota Bekasi untuk Gereja Santa Clara, misalnya,” katanya.
Usman menambahkan, membangun dan menggunakan tempat beribadah adalah bagian dari hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang di dalamnya mencakup hak untuk melaksanakan ibadah. Hak ini dijamin oleh konstitusi untuk semua umat beragama di Indonesia, termasuk mereka yang beragama Hindu.
“Pelarangan pendirian rumah ibadah juga melanggar hak siswa siswi sekolah dasar hingga menengah atas untuk mendapatkan pendidikan agama Hindu, karena pura tidak hanya digunakan untuk beribadah tapi juga sebagai pusat pendidikan bagi para murid yang beragama Hindu untuk belajar agama."
Ia menjelaskan sekolah-sekolah negeri sering kekurangan tenaga pengajar untuk mata pelajaran agama Hindu. Sebagai contoh, menurut PHDI Bekasi, siswa-siswi di Kabupaten Bekasi setiap hari Minggu pagi harus Pura Agung Tirta Bhuana untuk belajar agama Hindu.
“Jika pemerintah setempat menolak memberikan izin untuk pendirian pura tersebut hanya karena tunduk pada tekanan sekelompok massa, meskipun umat Hindu Kabupaten Bekasi telah berhasil memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka ini akan menjadi preseden yang buruk," ujar dia.
Kejadian itu, kata Usman membuat pemerintah kehilangan wibawanya dan menjadi pelanggar HAM. Sebab, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negari dan Kementerian Agama harus memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan kewajibannya.
"PHDI Bekasi sebelumnya telah memberikan keterangan bahwa terdapat 20 keluarga dalam desa tempat di mana pura tersebut akan didirikan yang beragama Hindu."
Terlebih lagi, tutur dia, umat Hindu Bekasi telah mendapatkan dukungan dari 60 warga lokal dan memiliki daftar nama 90 umat yang akan menggunakan tempat ibadah tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006.
"Pasal 13(3) dari Peraturan Bersama tersebut menyatakan bahwa selain komposisi jumlah penduduk di wilayah kelurahan/desa pertimbangan komposisi jumlah penduduk dalam wilayah kecamatan, kabupaten, kota atau provinsi dapat juga dilakukan," kata Usman.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi KH Athoillah Mursjid mengatakan pihaknya segera melakukan verifikasi data permohonan rekomendasi pembangunan pura di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani.
Permohonan pembangunan sebenarnya sudah masuk sejak Maret namun diputuskan ditindaklanjuti menunggu pemilu 2019. Belum sempat FKUB bergerak, video penolakan sekelompok masyarakat atas rencana pembangunan itu viral di media sosial.
Menurut Athoillah, panitia pembangunan rumah ibadah pura telah menyodorkan surat permohonan rekomendasi pembangunan rumah ibadah itu sejak Maret lalu. "April suasananya masih pemilu, jadi kita belum bisa selesaikan atau laksanakan," kata Athoillah menerangkan alasannya, Rabu 8 Mei 2019.