Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anggota Dewan Pukul Polisi, DPRD Yogyakarta Minta Maaf

Briptu Ardy belum mencabut laporan.

6 Oktober 2015 | 21.46 WIB

ilustrasi pemukulan. tbo.com
Perbesar
ilustrasi pemukulan. tbo.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan permintaan maaf kepada Brigadir Satu Ardy Sean Septiyono atas pemukulan yang dilakukan anggota Fraksi PDI Perjuangan Deddy Jati Setiawan. “Dewan menyampaikan permintaan maaf,” kata Ketua Badan Kehormatan Fauzi Noor Afschoci, Selasa, 6 Oktober 2015.

Setelah meminta keterangan Deddy, hari ini giliran Ardy yang dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan. Dalam pertemuan tertutup itu, Ardy didampingi empat personil dari bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.


 


Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, seluruh anggota Badan Kehormatan turut hadir termasuk Ketua DPRD Kota Sudjanarko. Briptu Ardy sebelumnya melaporkan Deddy atas dugaan penganiyaan saat sedang berpatroli di halaman depan tempat hiburan Executive Club di Jalan Malioboro atau depan Hotel Inna Garuda.

Dari hasil klarifikasi kepada pihak kepolisian, Badan Kehormatan menyimpulkan aksi penganiyaan berlangsung spontan. Kepada anggota Badan Kehormatan, Ardy mengatakan tidak mengetahui jika Deddy anggota dewan dan sedang apa di lokasi kejadian saat itu. “Deddy juga mengaku tak punya latar belakang persoalan, sama-sama tidak kenal,” ujar Fauzi.

Dalam kesempatan tersebut, Ardy dimintai klarifikasi soal tindakan Deddy yang mencekik lehernye. Kepada BK, Deddy mengaku tak sampai mencekik leher. Hanya memegangi sambil mendorong bagian leher Ardy. Namun Ardy menganggap aksi itu sudah tergolong upaya mencekik.

Juru bicara Polres Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Partuti bersama anggota Propam Polres Kota Yogyakarta Inspektur Dua (Ipda) Timbul mengatakan klarifikasi penting dilakukan untuk mensinkronkan kronologi kejadian di lapangan dan mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran. Baik dari kacamata kode etik dewan mauapun ranah hukum.

“Tapi dua pihak (Briptu Ardy dan Deddy) sendiri sudah bertemu, meskipun sampai sekarang korban belum mencabut laporannya,” ujar Timbul. Polisi menyatakan yang dapat menghentikan kasus dugaan penganiyaan tersebut jika ada pencabutan laporan dari korban.

Fauzi mengatakan masih akan meminta keterangan dari saksi lain. Termasuk kemungkinan memanggil pihak pengelola tempat hiburan malam.  “Apakah ada pengaruh dari minuman keras,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO


 


 

 


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus